Mantan kepala desa di Gunung Mas dipenjara karena kasus ini

id Mantan kepala desa di Gunung Mas dijebloskan ke penjara karena kasus ini,Korupsi,Kades,Dana desa,Alokasi dana desa,Walet,Kejari Gunung Mas,Eprayen Pun

Mantan kepala desa di Gunung Mas dipenjara karena kasus ini

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gumas, Heri Santoso. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, menjebloskan mantan Kepala desa (Kades) Tumbang Baringei Kecamatan Rungan, Riduansyah (54), ke penjara Rabu (14/11) malam terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

"Tersangka kami titipkan di rutan Klas II A Palangka Raya. Penahanannya untuk 20 hari ke depan," ucap Kepala Kejari Gunung Mas melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Heri Susanto di Kuala Kurun, Kamis.

Riduansyah ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Tersangka dibawa ke Palangka Raya dengan pengawalan ketat petugas.

Heri mengatakan, penanganan tersangka dilakukan demi kelancaran proses hukum kasus tersebut. Sebelumnya, tersangka sudah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, baru dibawa ke Rutan Klas II A Palangka Raya untuk ditahan

"Alasan penahanan terhadap tersangka secara subjektif saja. Yaitu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidana maksimal masing-masing pasal, yakni pidana 15 tahun penjara, 20 tahun hingga pidana hukuman mati," tandasnya.

Ditanya soal upaya penangguhanan penahanan, Heri mengakui memang ada rencana tersangka melalui penasihat hukumnya untuk melakukan upaya tersebut.

"Itu merupakan hak tersangka. Kalau dikabulkan atau tidak, tergantung pimpinan. Yaitu pak Kepala Kejari Gunung Mas," ujarnya.

Sedangkan saat ditanya soal kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut, Heri masih enggan berkomentar terlalu jauh.

"Itu nanti. Untuk penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan," lanjutnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Eprayen Punding mengatakan tidak mempermasalahkan soal penahanan kliennya tersebut, namun pihaknya tetap akan mengajukan surat penangguhan penahanan.

'Karena, semua kasus korupsi tidak ada yang tidak ditahan. Masalah dikabulkan atau tidak upaya penangguhan, itu soal nanti," katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi itu, dia menilai tidak ada niat sama sekali dari kliennya untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan ADD maupun DD.

"Niat klien kami, untuk menggali potensi desa. Tidak ada sama sekali niat mencari keuntungan atau korupsi," demikian Eprayen Punding.