Hasil Pilkades dua desa di Gunung Mas digugat

id Dua desa gugat hasil Pilkades Gunung Mas 2018,Calon kepala desa,Kades,Hasil Pilkades dua desa di Gunung Mas digugat

Hasil Pilkades dua desa di Gunung Mas digugat

Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau. (istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) – Hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di dua desa di Kabupaten Gunung Mas tahun 2018 yaitu Desa Tumbang Siruk, Kecamatan Miri Manasa dan Desa Tuyun Kecamatan Mihing Raya, menuai gugatan.



“Ada calon kepala desa di dua desa yang melayangkan gugatan hasil Pilkades serentak di Kabupaten Gunung Mas. Gugatan mereka sudah sampai di panitia pilkades tingkat kecamatan. Bahkan, ada yang langsung ke Bupati,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau di Kuala Kurun, Kamis.



Yulius menjelaskan, salah satu calon Kepala Desa Tumbang Siruk tidak menerima hasil pilkades karena ada satu kepala keluarga (KK), pindahan dari Kelurahan Napoi tidak menggunakan hak pilih. Padahal, KK mereka diterbitkan pada Februari 2018.



”Berdasarkan petunjuk pelaksana, masyarakat yang sudah pindah ke desa sebelum 3 Maret 2018, maka mereka memiliki hak untuk memilih. Meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa menggunakan KK dan KTP,” jelasnya.



Sementara itu salah satu calon kepala desa di Desa Tuyun mempermasalahkan penutupan pemungutan suara yang belum sampai waktunya, sehingga ada beberapa masyarakat yang tidak sempat menggunakan hak pilihnya.



”Yang dipermasalahkan di Desa Tuyun itu terkait pelaksanaan pemungutan suara yang sudah ditutup, padahal belum sampai waktunya,” tandasnya.



Calon kepala desa yang menggugat tersebut menginginkan dilakukan pemilihan ulang. Namun, hal itu tidak bisa langsung diakomodir lantaran tidak ada dana untuk pelaksanaannya. Pihaknya pun tidak menghalangi upaya gugatan, tetapi harus prosedural.



”Prosedurnya begini, jika panitia pilkades tingkat kecamatan tidak bisa menyelesaikan maka akan diajukan ke panitia tingkat kabupaten, untuk dilakukan mediasi dan musyawarah. Kalau mereka tetap tidak menerima, maka kami persilakan ke ranah hukum yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.



Yulius menambahkan, gugatan pilkades tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan pelantikan. Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan proses pembuatan surat Keputusan dan dalam waktu dekat akan diajukan ke Bupati Gunung Mas untuk mendapatkan persetujuan.



”Gugatan itu tidak mempengaruhi jadwal atau proses pelantikan Kades. Sesuai tahapan, paling lambat tanggal 18 Februari 2018 akan dilaksanakan pelantikan,” demikian Yulius Agau.