Lamandau usulkan UMK tahun 2019 sebesar Rp2,88 juta

id kabupaten lamandau,umk lamandau tahun 2019,disnakertrans lamandau,umk lamandau naik,Jonson Pasaribu

Lamandau usulkan UMK tahun 2019 sebesar Rp2,88 juta

Ilustrasi (Istimewa)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau mengusulkan besara upah minimum kabupaten untuk tahun 2019 sebesar Rp2.884.667, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2018 sekitar Rp2.622.434.

Usulan kenaikan UMK itu telah disampaikan kepada Bupati Hendra Lesmana dan apabila disetujui akan diteruskan kepada Gubernur Kalteng selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau Jonson Pasaribu, di Nanga BUlik, Kamis.

"Kami akan sampaikan usulan kenaikan UMK Kabupaten Lamandau ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah, setelah mendapat rekomendasi dari Bupati," ujarnya.

Dikatakan, kenaikan UMK sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil dari rapat bersama Dewan Pengupahan Lamandau. Di mana rapat tersebut membahas usulan penetapan besaran UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kantor Disnakertrans Lamandau.

Jonson mengatakan UMK Kabupaten Lamandau ditetapkan berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan disepakati naik sebesar 10 persen dengan mempertimbangkan inflasi nasional 2,88, ditambah PDRB 5,15 ditambah Adj 1,97 persen dari UMK tahun 2018. 

"UMK 2018 sebesar Rp2.622.434, dan tahun 2019 diusulkan menjadi Rp2.884.667, dan UMSK tahun 2019 naik 5-6 persen dari UMK," terangnya.

Kabid di Disnakertrans Lamandau itu menyebut, usulan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2019 berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerja di atas ketentuan upah minimum tersebut tidak diperbolehkan untuk menguranginya dan ketentuan tersebut berlaku terhitung sejak 1 Januari 2019 di wilayah Kabupaten Lamandau. 

Dia pun berharap pada bulan November 2018 terkait hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur sehingga pada bulan Desember sudah disosialisasikan ke perusahaan.

"Kalau sudah ditetapkan, maka Desember ini sudah bisa kita sosialisasikan ke perusahaan dan Januari 2019 UMK dan UMSK sudah berlaku," demikian Jonson.