Bawaslu Kalteng gandeng media awasi Pemilu 2019

id Bawaslu Kalteng ,Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi ,Bawaslu Kalteng gandeng media awasi pemilu 2019

Bawaslu Kalteng gandeng media awasi Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi (tengah) saat media gathering di Kantor Bawaslu Kalteng, Palangka Raya, Kamis (15/11/18). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Dan yang lebih penting lagi media massa diharapkan juga bisa menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng kalangan media, baik dari media elektronik, media cetak maupun media daring, untuk bersama-sama mengawasi semua tahapan Pemilu 2019.

"Proses Pemilu 2019 masih sangat panjang. Bawaslu sadar bahwa untuk melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan, peran media massa sangat besar artinya dalam turut serta melakukan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan fungsi pengawasan yang dapat dilakukan media massa tersebut seperti memberikan informasi yang cepat dan tepat terkait potensi dan perbuatan yang melanggar aturan Pemilu.

Selain itu, media massa juga sebagai kontrol sosial masyarakat yang bisa memberikan informasi ke masyarakat terkait aktivitas pemilu seperti pelaksanaan kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

Satriadi juga berharap media massa di Provinsi Kalimantan Tengah turut membantu mengawasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan seluruh proses pesta rakyat 2019 berjalan baik dan bebas kecurangan.

"Dan yang lebih penting lagi media massa diharapkan juga bisa menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu," katanya.

Satriadi menambahkan, pelibatan kalangan media dalam hal ini para jurnalis diharapkan dapat memaksimalkan kerja dan fungsi pencegahan serta penindakan dari Bawaslu Kalteng.

Dia mengatakan dalam metode kampanye pemilu, media massa juga dibolehkan menerima iklan kampanye dengan batasan-batasan dan waktu tertentu.

"Pada 24 Maret 2019, baru bisa diterima iklan-iklan kampanye di media massa dan media sosial, jangan sampai karena tidak paham regulasi sudah menerima iklan sehingga terjadi pelanggaran," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Satriadi didampingi dua komisioner Bawaslu Kalteng, Edi Winarno dan Tity Yukrisna di kantor Bawaslu setempat.