Perusahaan Perkebunan masih ada abaikan kewajiban, kata legislator Kotim

id dprd kabupaten kotawaringin timur,dprd kotim,Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo

Perusahaan Perkebunan masih ada abaikan kewajiban, kata legislator Kotim

Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo. (Dok pribadi)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo mengaku prihatin karena sampai saat ini masih adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit mengabaikan kewajibannya sesuatu aturan yang berlaku.

Sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, setiap perusahaan sawit wajib membangun kebun plasma atau kemitraan dengan masyarakat, yakni sebesar 20 persen dari total hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahan, kata Handoyo di Sampit, Kamis.

"Kebuan plasma tersebut juga wajib di bangun dalam HGU milik perusahaan sawit yang bersangkutan. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007. Kecuali yang izinnya di bawah 2007," terangnya.

Handoyo mengatakan, masih adanya perusahaan sawit yang belum membangun kebun plasma karena pemerintah daerah sendiri tidak tegas dalam menegakan aturan tersebut.

"Saya melihat banyak izin perluasan itu di atas 2007 semua, tapi entah kenapa mereka tidak melaksanakan kewajiban itu. Salah satu faktornya adalah karena pemerintah daerah tidak tegas," ucapnya.

Ketidakpatuhan pihak perusahaan sawit dan adanya toleransi pihak pemerintah daerah telah menimbulkan banyak permasalahan, terutama menganai sengketa lahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar perkebunan.

"Sebetulnya hal ini tidak boleh terus terjadi hingga berlarut, sebab masyarakatlah yang korban dan dirugikan akibat sengketa lahan tersebut," ungkapnya. 

Selama ini, DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu oleh belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan.

Menurutnya, selama ini investor sering cenderung arogan dengan dalih telah mengantongi izin dari pemerintah daerah. Padahal belum tentu selesai sepenuhnya. Sebaliknya, masyarakat sering tersudut ketika semua masalah didasarkan pada bukti kepemilikan sesuai aturan hukum.

"Saya berharap pemerintah daerah dan provinsi Kalteng kedepannya menertibkan perkebunan tanpa kebun plasma sebagaimana yang diatur dalam  peraturan yakni 20 persen untuk plasma dari total luasan HGU," demikian Handoyo.