Bawaslu Kalteng akan melakukan ini jika menemukan kampanye di rumah ibadah

id Bawaslu Kalteng akan melakukan ini jika menemukan kampanye di rumah ibadah,Pemilu,Satriadi,Kampanye

Bawaslu Kalteng akan melakukan ini jika menemukan kampanye di rumah ibadah

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi. (Foto Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil tindakan tegas terhadap peserta pemilu yang melanggar aturan, apalagi jika berkampanye di rumah ibadah

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dan membubarkan kegiatan jika ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di rumah ibadah.

"Untuk sanksi, peserta pemilu yang melakukan kampanye di rumah ibadah bisa dikenakan pidana dan kurungan badan satu tahun, denda sebesar Rp12 juta kalau berdasarkan aturan perundang-undangan tentang pemilu," kata Satriadi di Palangka Raya, Kamis. 

Baca juga: Bawaslu Kalteng gandeng media awasi Pemilu 2019

Ia menegaskan, sejak diperbolehkannya para peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye untuk mengenalkan diri kepada masyarakat, belum ada satu calon legislatif serta tim pemenangan calon presiden nomor urut 01 dan 02 yang tercatat melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah. 

Bawaslu tidak akan tutup mata apabila ada peserta pemilu berani melanggar aturan yang sudah diberlakukan sesuai dengan undang-undang pemilu. Masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui ada indikasi pelanggaran.

"Kami selaku pengawas pemilu di Provinsi Kalteng bertugas sesuai dengan aturan. Kemudian, apabila ada laporan dari masyarakat bahwa ada peserta pemilu melakukan kampanye di rumah ibadah, kami mengantongi bukti-bukti yang valid sebelum menindak peserta yang diduga melakukan pelanggaran pemilu itu," ucap Satriadi. 

Baca juga: Ketua Bawaslu Kalteng akui ada keluarga jadi caleg

Lebih lanjut, Satriadi menambahkan, selain melakukan pengawasan kampanye di rumah ibadah bagi peserta pemilu, pihaknya juga mengawasi akun media sosial milik para peserta pemilu. Pengawasan akan dilakukan oleh tim yang memantau media sosial.

Penulisan status di media sosial milik para peserta yang diduga ada mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kampanye hitam dan ujaran kebencian, akan menjadi perhatian serius. Jika terbukti maka peserta pemilu tersebut akan dipanggil dan Bawaslu akan mengusulkan pada pihak Kementerian Kominfo untuk memblokir akun media sosial tersebut.

"Pemantauan di media sosial terus terus dilakukan. Sampai saat ini belum ada laporan resmi masuk ke Bawaslu Kalteng mengenai hal-hal seperti itu. Kami berharap pemilu 2019 berjalan dengan hikmat dan tanpa ada gangguan apapun," tandasnya. 

Baca juga: Banyak tak terdaftar, KPU diminta evaluasi distribusi undangan pemilih