Realisasi PAD Barito Utara 71,87 persen

id pad barito utara,pajak daerah barut,apbd 2018

Realisasi PAD Barito Utara 71,87 persen

Sekda Barito Utara H Jainal Abidin saat membuka kegiatan rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD) semester II tahun 2018, di aula BappedaLitbang di Muara Teweh, Jumat. (Istimewa)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Realiasasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara, sampai 14 November 2018 mencapai Rp57,2 miliar atau 71,87 persen dari target setelah perubahan Rp79,6 miliar.
   
 "Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah harus selalu kita tingkatkan, sehingga melalui rapat evaluasi ini merupakan salah satu usaha kita dalam meningkatkan penerimaan PAD tersebut," kata Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Daerah H Jainal Abidin dalam rapat evaluasi PAD  semester II pada  2018 di Muara Teweh, Jumat. 

Menurut dia, realisasi pemungutan PAD di tahun 2018 masih bertumpu kepada beberapa sumber utama yaitu pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp9.4 miliar, pendapatan dari retribusi daerah Rp6,9 miliar. 

Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah yaitu sebesar Rp8,6 miliar, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp32,2 miliar.  

"Tahun ini pendapatan pajak daerah mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibanding 2017 dan yang untuk pertama kalinya hampir menyentuh angka psikologis Rp10 miliar," katanya.

Untuk mana pajak restoran yang memberikan kontribusi peningkatan yang paling besar sebesar Rp4 miliar dibanding 2017 lalu  hanya Rp2 miliar dan Rp1 miliar pada 2016.

Dia mengatakan setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan pajak penerangan jalan dan penetapan harga satuan listrik untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. 

"Kita berharap ada peningkatan penerimaan pajak penerangan jalan di 2019 akan datang," kata dia.

Dia menjelaskan, penerimaan daerah dari retribusi daerah juga mengalami peningkatan dari Rp4,1 miliar  pada 2017 menjadi Rp6,9 miliar. Dan pada 2018 ada tiga perangkat daerah melakukan ekstensifikasi retribusi daerah yaitu Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) melakukan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) melakukan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemungutan retribusi pelayanan pengujian laboratorium lingkungan.

"Pencapaian target retribusi daerah itu bukan hanya kewajiban perangkat daerah penghasil namun semua perangkat daerah harus mendukung semua usaha optimalisasi penerimaan pendapatan di perangkat daerah masing-masing," jelas dia.

Ia mengatakan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah pada 2018 yaitu Rp8,6 miliar  mengalami kenaikan Rp767 juta dari Rp7.883 miliar pada 2017. Sumber penerimaan ini berasal dari penyertaan modal Bank Pembangunan Kalteng dan BUMD 'Batara Membangun'.

Komponen PAD yang terakhir adalah lain-lain PAD yang sah yang di tahun ini mengalami penurunan yang signifikan dari Rp61,8 miliar pada 2017 menjadi Rp32 miliar (2018).     
"Penurunan ini disebabkan adanya dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2017 sebesar Rp19 miliar dikelola menjadi PAD namun di tahun ini  dana tersebut masuk menjadi transfer pusat ke daerah yaitu rekening penerimaan dana hibah," ujarnya.