Hadapi dua gugatan sekaligus, begini tanggapan Pemkab Kotim

id Hadapi dua gugatan sekaligus, begini tanggapan Pemkab Kotim,ASN,PNS,Nino adria yudianto,Kepala Bagian Hukum,PTUN

Hadapi dua gugatan sekaligus, begini tanggapan Pemkab Kotim

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nino Adria Yudianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menanggapi biasa terkait adanya dua gugatan yang diajukan mantan pegawai negeri sipil setempat atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang dikeluarkan bupati terhadap mereka.

"Prinsipnya kami menghormati karena hak mereka dilindungi oleh undang-undang. PTUN ini adalah wadah bagi mereka yang ingin mencari keadilan karena bersengketa dengan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini bupati karena dasar putusan pemberhentian dengan tidak hormat itu," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nino Adria Yudianto saat dikonfirmasi di Sampit, Jumat.

Nino membenarkan adanya gugatan dari dua mantan pegawai negeri sipil setempat terhadap bupati. Dua penggugat itu adalah Karyadi dan Riyadi Jusniannur. Mereka menggugat putusan Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi yang memberi mereka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sekitar dua bulan lalu.

Karyadi tersangkut kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan pungutan liar oleh Tim Saber Pungli saat dia menjabat sebagai Lurah Baamang Tengah Kecamatan Baamang, sedangkan Riyadi terjerat korupsi dana pemeliharaan dan bahan bakar kendaraan operasional saat dia menjabat Bendahara Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur.

Karyadi divonis delapan bulan penjara dan denda, sedangkan Riyadi divonisnya 1,5 tahun. Putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap karena keduanya tidak mengajukan banding.

Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar keluarnya sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keduanya. Namun mereka menggugat putusan itu karena menganggap itu belum memenuhi syarat-syarat atau kurang prosedural dan tidak melalui tahap-tahap yang diatur dalam undang-undang.

Nino menjelaskan, gugatan sudah diterima sejak akhir Oktober lalu, diawali perkara Nomor 22 atas nama Karyadi dan disusul perkara 23 atas nama Riyadi selaku penggugat. Tim sedang mempelajari kedua gugatan tersebut dan mulai menyusun jawaban yang akan dibacakan di persidangan.

Perkara gugatan Karyadi sudah memasuki sidang terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan agenda pembacaan gugatan pada 15 November lalu. Bupati selaku tergugat diberi kesempatan sampai tanggal 22 November untuk menyampaikan jawaban. Sedangkan gugatan Riyadi rencananya memasuki tahapan sidang terbuka mulai pekan depan.

"Menyikapi ini, ada inisiatif dari Bupati dan Sekretari Daerah untuk melibatkan Kejaksaan yakni bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara. Kami meminta kepada Kajari, kemudian direspons dengan menugaskan empat jaksa untuk mendampingi tim kuasa hukum pemerintah daerah dalam menangani gugatan ini," jelas Nino.

Dia meyakinkan bahwa pemerintah daerah pasti punya dasar sebelum menerbitkan putusan itu karena tidak mungkin surat keputusan itu turun begitu saja. Sudah ada pertimbangan dasar hukumnya.

Dia menambahkan, bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Demikian pula alasan menjatuhkan hukuman disiplin yaitu pemberhentian tidak dengan hormat, sudah melalui telaahan.

"Tentu ada hal yang diatur dalam undang-undang bahwa yang bersangkutan memang sudah semestinya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat," tambah Nino.

Selain menggandeng Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Timur selaku penyidik yang saat itu melakukan operasi tangkap tangan karena mereka yang mengetahui tahapannya. Mereka dapat memberikan informasi tahapan-tahapan yang terjadi saat proses penangkapan sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kini disidangkan di pengadilan.

Nino yakin apa yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai aturan. Pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan baik sebagaimana mestinya.

Jika lancar, persidangan akan selesai dalam 10 hingga 12 kali sidang, namum jika banyak saksi yang dihadirkan maka waktunya bisa lebih lama. Nino memperkirakan persidangan akan berlangsung selama tiga hingga empat bulan.