Mampukah seluruh Kalteng teraliri listrik di 2020?

id PLN,palangka raya,kalteng,Mampukah seluruh Kalteng 2020 teraliri listrik,Mampukah seluruh Kalteng teraliri listrik di 2020

Mampukah seluruh Kalteng teraliri listrik di 2020?

Ilustrasi (IG @pln.kalselteng)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - PT PLN (Persero) menargetkan pada 2020 mendatang seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah dapat teraliri listrik.

"Direncanakan seluruh Kalteng dapat mencapai 100 persen pada 2020 nanti dalam rangka 75 tahun Indonesia merdeka, Indonesia terang benderang," kata Manager Bidang Perencanaan, PT PLN UP3 Palangka Raya, Heri Priyo, Jumat.

Heri mengatakan, sampai saat ini di wilayah Kalteng masih ada 37,4 persen desa yang belum teraliri listrik.

"Rasio elektrifikasi jumlah desa yang terjangkau listrik yakni 62,6 persen. Sementara 37,4 persen desa lainnya masih belum berlistrik," katanya.

Sementara itu, kata dia, elektrifikasi wilayah yang dialiri listrik sampai saat ini mencapai 75,2 persen. Artinya, masih ada 24,8 persen masyarakat belum nikmati listrik PLN.

Di sisi lain pertumbuhan penyediaan energi pada 2016 menuju 2017 itu meningkat empat persen pertumbuhannya. Sementara dari 2017 menuju 2018 meningkat tujuh persen.

"Jadi ini terus meningkat baik penyediaan maupun pelanggan baru diperkirakan selama 2018 pertumbuhan pelanggan baru mencapai 25.000 hingga 29.000 pelanggan," kata dia.

Meski demikian, penyediaan layanan listrik ini bukan tanpa kendala. Salah satunya seperti yang diungkapkan Manager Bidang Pelayanan Pelanggan, PLN Area Palangka Raya, Anwari.

Dia mengatakan bahwa per bulan November 2018 tunggakan pelanggan mencapai Rp889 juta.

"Tunggakan pelanggan, rayon timur pelanggan umum 1.449 pelanggan dengan total tagihan Rp790 juta. Sementara rayon barat 209 pelanggan, uangnya Rp99juta. Sehingga totalnya mencapai Rp889 juta," kata Anwari.

Pihaknya meminta masyarakat memperhatikan pembayaran tagihan penggunaan listrik ini. Keterlambatan pembayaran akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

Menurut Anwari, sekitar 9 persen dari tagihan setiap pelanggan tersebut merupakan PAD bagi Palangka Raya. Karenanya pelanggan diharapkan membayar tagihan secara rutin pada jangka waktu tanggal 1-20 setiap bulannya. Setelah tanggal itu maka akan dikenai denda sebesar Rp3.000 per hari.

"Yang dikhawatirkan jika menunggak pembayaran ialah mulai dari pemutusan sementara hingga dibongkar atau dicabut listriknya jikamenunggak sampai 3 bulan. Jika ingin memasang lagi, harus membayar terlebih dahulu tunggakan sebelumnya," ujarnya.