DPRD nyatakan kesiapan untuk realisasi dana kelurahan

id dprd palangka raya,dana kelurahan,anggaran,kesiapan

DPRD nyatakan kesiapan untuk realisasi dana kelurahan

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyatakan kesiapan Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah itu untuk merealisasikan anggaran dana kelurahan pada tahun 2019.

"Awalnya kami agak iri adanya anggaran untuk dana desa, dan tidak ada anggaran untuk dana kelurahan. Namun sekarang menjadi merata karena kelurahan juga mendapatkan anggaran dana pembangunan," ucapnya di Palangka Raya, Rabu.

Dia menambahkan, terkait dana kelurahan itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kemendagri terkait petunjuk teknis penggunaan dan pengelolaannya.

"Juknis penggunaan dana kelurahan itu informasinya masih dalam dalam penyusunan. Dengan adanya dana kelurahan, kita tidak perlu lagi iri dangan wilayah yang memiliki desa. Ini merupakan suatu program yang bagus dari pemerintah pusat," kata Sigit.

Menurut politikus PDIP itu, adanya pengalokasian dana kelurahan dinilai sangat tepat untuk mengimbangi pembangunan di tingkat desa.

"Salah satu contohnya ialah Wilayah kita hanya punya kelurahan. Meski punya program pembangunan di kelurahan, kita tak bisa mendapat dana desa. Ini juga menjadi penghambat pembangunan di tingkat kelurahan,apalagi anggaran pemerintah kota ini terbatas," katanya.

Pihaknya pun berharap nantinya dengan adanya dana kelurahan pembangunan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah semakin maju dan merata.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi titik balik percepatan pembangunan kita. Kalau mengandalkan dana APBD kita sangat terbatas. Apalagi wilayah Kota Palangka Raya ini sangat luas," katanya.

Sementara itu, mengutip laman resmi setkab.go.id, dijelaskan bahwa dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018, sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.

Program dana desa sendiri telah dijalankan dari tahun 2015 dan anggarannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Seperti Rp 20 triliun di tahun 2015, Rp 47 triliun di tahun 2016, Rp 60 triliun di tahun 2017 dan 2018, serta diproyeksikan Rp 70 triliun untuk tahun 2019.

Tujuan pengalokasian dana kelurahan sama seperti dana desa, yakni untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut. Program dana kelurahan dibuat karena banyak keluhan dari masyarakat terkait operasional untuk tingkat kelurahan.

Selama ini sebagian kelurahan memiliki anggaran yang kecil, sehingga membutuhkan tambahan dana untuk pemerataan pembangunan di kawasan kota. Program dana kelurahan diharapkan membuat jajaran pemerintah di desa dan kelurahan memiliki kemampuan yang sama dalam memberi pelayanan secara langsung bagi masyarakat.