Polisi tembak tersangka bandar sabu-sabu Pulang Pisau

id Polisi tembak tersangka bandar sabu-sabu Pulang Pisau,Narkoba,Polres,Polisi

Polisi tembak tersangka bandar sabu-sabu Pulang Pisau

Waka Polres Kompol Endro Aribowo didampingi Kabag Ops AKP Abdul Aziz Septiadi dan Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo menunjukan barang bukti dan tersangka bandar sabu di Kecamatan Banama Tingang. (Foto Antara Kalteng/ Adi Waskito) 

Pulang Pisau (Antara Kalteng) – Ede Wayan alias Edo (28), tersangka bandar sabu-sabu asal Desa Pangkoh III Blok B Jalur 8 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, melalui Waka Polres Kompol Endro Aribowo, mengatakan Ede Wayan ditangkap saat melakukan transaksi, Selasa (20/11). Dari hasil penggeledahan dikantong celana tersangka, sebanyak 4 paket sabu-sabu disembunyikan dalam kotak rokok beserta uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan satu paket sabu.

“Dari keterangan tersangka, sabu-sabu didapatkan dari seseorang di Sei Karing Desa Pahawa yang kini masih dalam pengembangan kami,” kata Endro saat memberikan keterangan pers di halaman Mapolres setempat, Rabu.

Tersangka Ede Wayan  sebelumnya membeli sabu sebanyak 5 paket dari seseorang di Sei Karing Desa Pahawa seharga Rp2 juta. Sabu-sabu kemudian dijual kembali dengan perolehan keuntungan Rp500 ribu untuk penjualan 5 paket sabu dan satu paket sudah terjual.

Tersangka mengaku sudah satu bulan menjadi bandar dan mengedarkan sabu di desa setempat. Dia melakoni tindakan melawan hukum itu dengan alasan ekonomi.

“Karena berusaha melawan dan membahayakan polisi, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” tambah Endro.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Purnomo mengatakan, Kecamatan Banama Tingang masih tertinggi dalam peredaran sabu. Bandar mengedarkan sabu dengan sasaran para pekerja di lokasi tambang puya yang jauh dari pantauan polisi.

Menurut Purnomo, seperti penangkapan tersangka Ede Wayan sendiri dilakukan dengan menyusuri sungai selama setengah jam dan dilanjutkan dengan melewati padang pasir dengan jarak dua kilometer. Lokasi yang tidak terjamah seperti ini yang dimanfaatkan oleh bandar sabu untuk mencari keuntungan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan

Selama tahun 2018 ini dari target 16 pengungkapan kasus sabu, kata Purnomo, sudah 17 kasus ditangani Sat Res Narkoba. Komitmen dalam pemberantasan peredaran sabu-sabu ini tetap dilakukan Polres setempat.