KPU harus sempurnakan DPTHP Pemilu 2019

id bawaslu,kpu,daftar pemilih tetap,dpthp,pemilu 2019

KPU harus sempurnakan DPTHP Pemilu 2019

Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya, Endrawati (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan pada Pemilu 2019.

"Kemarin pda 15 November di tingkat nasional, KPU sudah menetapkan DPTHP ke dua. Terkait itu Bawaslu RI merekomendasikan KPU menyempurnakan DPTHP itu. Dan kita di kota juga mendorong hal yang sama," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, Kamis.

Dia menerangkan, tenggat waktu rekomendasi perbaikan DPTHP tahap dua itu selama 30 hari sejak ditetapkan yang artinya diberi waktu hingga 15 Desember mendatang.

"Nantinya usai masa perbaikan DPTHP tersebut, KPU RI akan kembali melakukan pleno penetapan DPT," kata wanita berhijab itu.

Untuk itu pihaknya meminta jika saat ini masih ada masyarakat yang belum masuk DPT untuk segera melapor baik ke Bawaslu Kota beserta seluruh jajaran.

"Bisa juga ke panwascam. Intinya segera laporkan agar bisa kami rekomendasikan ke KPU untuk dimasukkan ke DPT. Selain itu, jika ada yang meninggal atau pun pindah juga agar melapor baik ke Bawaslu maupun ke KPU," katanya.

Penyempurnaan DPT tersebut penting dilakukan dalam rangka memastikan seluruh masyarakat yang memiliki suara dapat menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Selain itu, semakin akurat jumlah DPT yang ditetapkan, diharapkan juga dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih sehingga pemilu berkualitas dapat terwujud.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu dengan memastikan telah masuk DPT. Kemudian juga melakukan pengawasan partisipatif untuk meminimalkan potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.