Sistem ranking CPNS di Palangka Raya masih tunggu juknis Kemenpan RB

id cpns,aturan baru,sistem ranking,bkpp,bkn,Sistem ranking CPNS di Palangka Raya masih tunggu juknis,palangka raya,BKPP Palangka Raya

Sistem ranking CPNS di Palangka Raya masih tunggu juknis Kemenpan RB

Peserta seleksi CPNS mengikuti rangkaian tes di Gor Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/10/2018). Sebanyak 27.450 peserta yang telah lolos verifikasi mengikuti seleksi untuk 1.085 penerimaan di tiga sektor yaitu tenaga kependidikan, kesehatan dan infrastuktur. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB terkait aturan baru sistem ranking penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

"Informasi itu memang benar. Namun kita belum tahu spesifik kejelasannya seperti apa, makanya kita mau rapat koordinasi dulu," kata kata Plt Kepala BKPP Kota Palangka Raya, Mesliani Tara melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan ASN, Elly Ulfah, di Palangka Raya, Kamis.

Wanita berhijab itu menerangkan, rapat koordinasi itu akan dilakukan pada Sabtu-Minggu di Jakarta.

Sementara terkait, hasil ranking tes CPNS yang dilaksanakan beberapa lalu, Elly menerangkan belum memiliki data lengkap.

Hal tersebut, kata dia, karena hasil tes CAT CPNS tersebut di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selalu panitia tes.

"Karena BKN yang mengeluarkan, kita juga belum mengetahui ranking hasil tes per sesi kemarin. BKN semua yang menentukan. Hasil tes dikeluarkan BKN. Kita cuma berita acara pelaksanaannya di setiap sesi dan siapa saja pesertanya. Untuk nilainya BKN semua yang merangkum," katanya.

Sebelumnya, tertanggal 19 November 2018 pihak Kemempan RB telah mengeluarkan Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi CPNS 2018.

Diantara poin dalam Permenpan tersebut yang menjadi perhatian ialah pasal 2, poin b yang menyatakan Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Kemudian pasal 3 poin a yang menyakatan nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima). Kemudian poin b yang berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).

Pasal 3 poin c berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).

Di pasal yang sama pada poin d berbunyi, nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima). Poin e berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Poin f berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh) dan poin g berbunyi nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

"Intinya sampai saat ini kami masih menunggu teknis dari kementerian. Pekan depan mungkin bisa kita informasikan petunjuk teknisnya," ujar Elly.