Perusahaan dan Paguyuban tutupi penambang di lahan bersengketa

id kabupaten barito timur,bartim,tim sengketa lahan bartim, PT Trisula Kencana Sakti,Warga Paguyuban Ladu bin Gambir (Ma Bunau)

Perusahaan dan Paguyuban tutupi penambang di lahan bersengketa

Salah satu lubang diduga eks galian tambang dilokasi lahan warga paguyuban Ladu bin Gambir yang berada diwilayah IUP PT Trisula Kencana Sakti. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Memang ada aktivitas pertambangan tapi saya tidak bisa menyebut siapa-siapa orangnya
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - PT Trisula Kencana Sakti dan Warga Paguyuban Ladu bin Gambir (Ma Bunau), terkesan menutup-nutupi penambang di lahan seluas 108 hektar yang saat ini masih bersengketa, dan ditangani Tim Sengketa Lahan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Kesan menutup-nutupi tersebut setelah Tim Sengketa Bartim mengecek ke lahan yang terletak di Desa Patung Kecamatan Paku, dan menemukan berlubang-lubang bekas galian dari aktivitas pertambangan, Jumat (24/11).

"Memang ada aktivitas pertambangan tapi saya tidak bisa menyebut siapa-siapa orangnya. Permasalahan ini sudah saya laporkan," kata Sudirman, mewakili Warga paguyuban Ladu bin Gambur.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT TKS Yulianus mengaku adanya temuan lubang di lahan seluas 108 hektar tersebut, akan disampaikan ke pihak manajemen untuk menentukan sikap dan kebijakan yang nantinya diambil.

"Kami tetap fokus menambang di bagian selatan dahulu. Untuk lokasi ini belum kami bebaskan, dan belum pernah ditambang. Dalam rapat lanjutan akan kami sampaikan," kata Yulianus.

Kepala Desa Patung Utuh Dedeh juga mengaku tahu tidak tahu siapa yang melakukan aksi penambangan tersebut.

"Kita tidak pernah dilibatkan, baik secara lisan atau tertulis ataupun dilaporkan terkait keberadaan aktivitas tambang. Jadi kami tidak tahu," kata Utuh.

Sebelumnya Tim Sengketa Lahan Pemkab Bartim melakukan pengecekan di lahan seluas 108 yang dilaporkan bersengketa antara disengketakan PT Trisula Kencana Sakti dan Warga Paguyuban Ladu bin Gambir (Ma Bunau).

Di lokasi diduga bersengketa itu, tim menemukan beberapa fakta bahwa lahan yang diklaim warga Paguyuban Ladu bin Gambir (Ma Bunau) memang berada dalam wilayah lokasi IUP PT TKS. 

Pada lahan itu, tim juga menemukan lubang bekas galian dari aktivitas pertambang yang berbentuk seperti danau-danau kecil. Nampak pula terlihat tanaman bibit sawit yang baru ditanami oleh PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang mengklaim telah membebaskan lahan tersebut.

"Lambatnya proses penyelesaian sengketa lahan ini karena banyaknya laporan sengketa lahan yang harus ditangani dan dilakukan pengecekan oleh tim," kata perwakilan Tim Sengketa Lahan Pemkab Bartim Budi Santoso.