Yulhaidir ingatkan masyarakat ancaman hukum akibat penyalahgunaan media sosial

id Yulhaidir ingatkan masyarakat ancaman hukum akibat penyalahgunaan media sosial,Bupati,Seruyan,Kuala pembuang,Medsos

Yulhaidir ingatkan masyarakat ancaman hukum akibat penyalahgunaan media sosial

Bupati Seruyan Yulhaidir. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Bupati Seruyan Yulhaidir meminta masyarakat tertib dalam menggunakan media sosial, agar tidak melakukan pelanggaran seperti menyebarkan informasi palsu, ujaran kebencian serta pernyataan atau unggahan yang masuk kategori ancaman.
"Seiring berjalannya waktu, masyarakat makin banyak memanfaatkan media sosial untuk berinteraksi antara satu dan lainnya. Diperlukan kehati-hatian agar tidak tersandung kasus hukum akibat salah dalam bermedsos," ujarnya di Kuala Pembuang, Sabtu.

Banyak hal yang membuat seseorang melakukan pelanggaran saat menggunakan media sosial, seperti perbedaan pendapatan yang menyebabkan perdebatan hingga terpancing isu suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA  maupun informasi palsu yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, saat seseorang sudah lepas kendali dan tidak mampu mengontrol emosinya, pelanggaran dalam penggunaan media sosial pun mudah terjadi. Hal itulah yang sejak awal harus dihindari, agar tidak terjebak dalam sebuah permasalahan yang berakibat fatal.

Terlebih 2019 mendatang merupakan tahun politik, yaitu digelarnya pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Dikhawatirkan semakin banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen iniuntuk membuat kegaduhan melalui penyebaran informasi palsu.

"Saya minta masyarakat tidak sembarangan mengunggah ataupun meneruskan sebuah informasi, jika belum dapat dipastikan kebenarannya maupun sumber asalnya," kata Yulhaidir.

Masyarakat yang gemar berselancar di dunia maya wajib membekali diri dengan pengetahuan tentang hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik (ITE) yang di dalamnya terdapat aturan terkait batasan-batasan dalam menyebarkan informasi.

Ia menjelaskan, jika pemahaman masyarakat pengguna media sosial tentang aturan tersebut sudah memadai, maka potensi pelanggaran yang dilakukan akan semakin berkurang dan menjadi sangat minim.

"Kalau seseorang mengetahui apa saja yang dilarang dalam UU ITE, tentu dia akan lebih berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran. Saat ini sudah sering ditemui seseorang harus berhadapan dengan hukum, akibat kesalahan yang ia lakukan saat bermedsos," ungkapnya.

Pemerintah kabupaten melalui dinas terkait, terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan dalam menggunakan media sosial. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya masyarakat Seruyan yang terjebak dalam sebuah tindakan melanggar hukum karena ketidaktahuannya akan aturan.