Pemkab Bartim diminta patuhi Inpres terkait evaluasi perijinan kebun sawit

id DPRD Bartim,ijin kebun sawit,Jangan sampai Pemkab Bartim tak patuhi Inpres terkait evaluasi perijinan kebun sawit

Pemkab Bartim diminta patuhi Inpres terkait evaluasi perijinan kebun sawit

Ketua DPRD Barito Timur, Broelalano. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) -  Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Broelalano meminta pemerintah setempat segera mengevaluasi perijinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) khusunya di bidang perkebunan.

"Sebagaimana dengan Intrusksi Presiden RI Joko Widido nomor  8 tahun 2018 tentang moratorium penundaan perijinan perkebunan kelapa sawit, maka Pemerintah Kabupaten Bartim yang dalam hal ini adalah Bupati Bartim perlu menindaklanjutinya dengan mengevaluasi perusahaan sawit," kata Broelalano di Tamiang Layang, Senin. 

Broelalano mengatakan, Pemkab Bartim hendaknya segera melaksanakannya dengan teliti dan seksama, walaupun dalam Inpres tersebut batasan waktu selamanya tiga tahun.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dari hasil kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian pada Ditjen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia, bahwa semua perijinan itu wewenang ada pada kepala daerah.

Sebab, pejabat yang berwenang mengeluarkan perijinan maupun tukar menukar adalah kepala daerah. Walaupun sebelumnya perijinan tersebut telah diverifikasi oleh instansi teknis.

Pemerintah Kabupaten Bartim melalui instansi teknis diharapkan selektif untuk memproses dan mengeluarkan ijin kepada PBS yang ada di Bartim. Tujuannya agar masyarakat yang tinggal di daerah berdekatan dengan lokasi perijinan perkebunan tersebut tidak dirugikan.

DPRD Bartim mendukung kebijakan dalam mengeluarkan perijinan yangbsesuai prosedural dan tidak merugikan masyarakat.

Hasil evaluasi dan inventarisasi PBS diharapkan sesuai dengan fakta lapangan, agar penataan ruang wilayah bisa terakomodasi. Hasilnya tentu disampaikan kepada Gubernur Kalteng dengan tembusan ke Kementerian terkait.

DPRD Bartim juga meminta permasalahan take over antara PT Sendabi Indah Lestari (SIL) yang bergerak dibidang perkebunan karet kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit di Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui agar segera diselesaikan.

Dokumen berkaitan hasil risalah persidangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara masyarakat dengan pihak PT KSL telah disampaikan ke Kementerian Pertanian melalaui Ditjen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia, perlu ada tindakan maupun sanksi tegas dan nyata dari Pemerintah Kabupaten Bartim.