Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Broelalano meminta pemerintah setempat segera mengevaluasi perijinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) khusunya di bidang perkebunan.
"Sebagaimana dengan Intrusksi Presiden RI Joko Widido nomor 8 tahun 2018 tentang moratorium penundaan perijinan perkebunan kelapa sawit, maka Pemerintah Kabupaten Bartim yang dalam hal ini adalah Bupati Bartim perlu menindaklanjutinya dengan mengevaluasi perusahaan sawit," kata Broelalano di Tamiang Layang, Senin.
Broelalano mengatakan, Pemkab Bartim hendaknya segera melaksanakannya dengan teliti dan seksama, walaupun dalam Inpres tersebut batasan waktu selamanya tiga tahun.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dari hasil kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian pada Ditjen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia, bahwa semua perijinan itu wewenang ada pada kepala daerah.
Sebab, pejabat yang berwenang mengeluarkan perijinan maupun tukar menukar adalah kepala daerah. Walaupun sebelumnya perijinan tersebut telah diverifikasi oleh instansi teknis.
Pemerintah Kabupaten Bartim melalui instansi teknis diharapkan selektif untuk memproses dan mengeluarkan ijin kepada PBS yang ada di Bartim. Tujuannya agar masyarakat yang tinggal di daerah berdekatan dengan lokasi perijinan perkebunan tersebut tidak dirugikan.
DPRD Bartim mendukung kebijakan dalam mengeluarkan perijinan yangbsesuai prosedural dan tidak merugikan masyarakat.
Hasil evaluasi dan inventarisasi PBS diharapkan sesuai dengan fakta lapangan, agar penataan ruang wilayah bisa terakomodasi. Hasilnya tentu disampaikan kepada Gubernur Kalteng dengan tembusan ke Kementerian terkait.
DPRD Bartim juga meminta permasalahan take over antara PT Sendabi Indah Lestari (SIL) yang bergerak dibidang perkebunan karet kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit di Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui agar segera diselesaikan.
Dokumen berkaitan hasil risalah persidangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara masyarakat dengan pihak PT KSL telah disampaikan ke Kementerian Pertanian melalaui Ditjen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia, perlu ada tindakan maupun sanksi tegas dan nyata dari Pemerintah Kabupaten Bartim.
Berita Terkait
Asisten I akui BPK RI audit terperinci laporan keuangan Pemkab Bartim TA 2023
Rabu, 17 April 2024 16:59 Wib
Pj Bupati Bartim pastikan ketersediaan bahan pokok aman selama Lebaran 2024
Jumat, 5 April 2024 15:06 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Unggul dua suara, Muniko Kurniawan terpilih jadi Ketua KONI Bartim
Minggu, 31 Maret 2024 15:37 Wib
Jelang Lebaran, harga tiket kapal laut dan pesawat mengalami peningkatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:26 Wib
Optimasi lahan rawa tingkatkan produksi padi di Barito Timur
Minggu, 31 Maret 2024 4:16 Wib
Kepala OPD di Bartim harus proaktif cari solusi jika ada permasalahan di masyarakat
Jumat, 29 Maret 2024 18:58 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib