Jakarta (Antaranews Kalteng) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai penerapan transaksi efek menjadi dua hari (T+2).
"OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa sebagai dasar hukum migrasi dari T+3 menjadi T+2," papar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa itu diantaranya mencakup pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa.
Kemudian, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah. Lalu, pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa.
Selain itu, pengaturan pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif. Dan, pengumuman transaksi dipisahkan kepada publik dan pelaporan transaksi dipisahkan kepada OJK oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan transaksi dipisahkan.
"Program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional," kata Hoesen.
Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut dia, memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.
"Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Pemkab Kobar sambut positif penetapan tiga peraturan daerah
Sabtu, 23 Maret 2024 7:31 Wib
Sosialisasi peraturan pengenaan sanksi, cegah pelanggaran SFR di Kalteng
Kamis, 7 Maret 2024 17:23 Wib
Pemdes didorong bentuk peraturan hukum desa untuk lindungi gambut
Sabtu, 3 Februari 2024 7:11 Wib
Bawaslu Kotim sosialisasikan peraturan dan non peraturan Bawaslu
Jumat, 26 Januari 2024 16:48 Wib
Pemkab Barito Utara sosialisasikan peraturan pilkades antarwaktu
Rabu, 6 Desember 2023 20:24 Wib
Pemerintah atur perizinan antara e-commerce dan social commerce
Sabtu, 5 Agustus 2023 12:14 Wib
DPRD dorong adanya peraturan wujudkan Palangka Raya Kota Cerdas
Jumat, 23 Juni 2023 15:45 Wib