Calon Kepala Desa Tuyun menggugat panitia pelaksanaan pilkades

id Calon Kepala Desa Tuyun menggugat panitia pelaksaan pilkades,Gunung Mas,Pemilihan kepala desa,Kuala kurun,PTUN

Calon Kepala Desa Tuyun menggugat panitia pelaksanaan pilkades

Eddy Lincin (kanan) didampingi kuasa hukumnya Bachtiar Efendi menunjukkan bukti foto dugaan kecurangan dalam Pilkades Desa Tuyun, Kabupaten Gunung Mas saat pencoblosan, Senin (26/11/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) – Seorang calon Kepala Desa Tuyun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah bernama Eddy Lincin melalui kuasa hukumnya Bachtiar Efendi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya atas hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan pada hari Rabu 31 Oktober 2018 lalu.



"Saya melalui kuasa hukum mengajukan gugatan atas hasil tersebut. Dalam pilkades itu saya mendapatkan 148 suara dan pemenangnya Titin 150 suara, artinya hanya kurang dua suara saja. Nah saya menduga ada tiga suara siluman sehingga pemenang dapat suara 150 tersebut bisa memenangkan pilkades tersebut," kata Eddy Lincin di Palangka Raya, Senin.



Dia menduga panitia pilkades tidak netral. Terlebih, ketika pencoblosan dilakukan, panitia menutup waktu pencoblosan tidak sesuai dengan jam yang sudah disepakati para kandidat yang saat itu bersaing.



Eddy menambahkan, dalam pilkades tersebut ada lima orang calon yang bersaing yakni Readie Tubil, Yonison, dirinya, Titin dan Heron. Eddy Lincin berhasil  meraup suara dari amsyarakat  desa setempat sebanyak 148 suara dan 150 untuk Titin.



Dugaan kecurangan itu muncul setelah ia menemui keanehan dalam penghitungan suara yang jumlahnya sudah dirinya dan timnya ketahui. Tiba-tiba dalam penghitungan ada tiga suara penambahan, padahal tindakan seperti itu tidak diperbolehkan.



"Jadi keberatan saya karena ketua pelaksana pemungutan adalah adik ipar dari pemenang. Kemudian, jam pencoblosan juga ditutup lebih cepat dari jadwal yang sudah dispakati dan banyak yang tidak mendapatkan undangan. Pokoknya dugaan kecurangan sangat banyak kecurangan dilakukan oleh panitia," bebernya.



Sementara itu, Bachtiar Efendi selaku kuasa hukumnya menambahkan, bahwa panitia pelaksanaan harusnya netral, namun dalam pelaksanaanya tidak netral. Selain itu, tidak profesional dan terkesan memihak kepada salah satu calon.



"Kami punya buktinya dan ini akan diajukan gugatan. Kami minta untuk pemungutan ulang antara calon yang memiliki suara terbanyak yaitu  Titin dan Eddy Licin," katanya.



Bachtiar berpendapat, berbagai dokumen pendukung untuk melakukan gugatan tersebut sudah disiapkan, termasuk dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan.



"Kami sudah siap untuk membuktikan, terlebih dugaan tiga suara 'siluman' hingga calon nomor empat berhasil meraih suara terbanyak," tandasnya.



Selanjutnya saat dikonfirmasi terkait dugaan kecurangan tersebut, Ketua pemilihan pilkades Nanang menyampaikan bahwa hal itu tidak benar.  Seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan berlaku.



"Tidak benar hal itu, buat apa curang. Saya yakinkan biar Tuhan yang tahu, tetapi saya menekankan semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Lagipula saat jalannya proses pencoblosan, tidak ada masyarakat dan calon kades yang protes, bahkan pemilihan berjalan lancar dan hikmat," pungkasnya.