Ketua DPRD Kotim menolak menandatangani APBD 2019, ini alasannya

id dprd kotawaringin timur,dprd kotim,ketua dprd kotim,jhon krisli,apbd 2019 kotim

Ketua DPRD Kotim menolak menandatangani APBD 2019, ini alasannya

Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli (ist)

saya melihat banyak masalah dan itu tidak diperbaiki
Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah H Muhammad Jhon Krisli menolak menandatangani APBD 2019, karena diduga ada pelanggaran dan cacat hukum dalam proses penyusunannya.

"Saya menolak menandatangani APBD 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur karena ada indikasi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran (RKA)," katanya di Sampit, Kamis.

Menurut Dia, APBD 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Supriadi dan Wakil Bupati Kotim HM Taufiq Mukri.

"Sampai saat ini saya belum ada menandatandatangani APBD 2019 tersebut. Saya melihat  ada sejumlah persoalan dan permasalahan dalam APBD itu. Saran saya pun tidak diikuti," tambahnya.

Jhon menegaskan selama saran dan pendapatnya tidak akomodir, maka APBD 2019 Kotim tetap belum sah dan cacat hukum.

Salah satunya dalam perencanaan program itu tidak sesuai dengan mekanisme. Mulai dari musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) hingga  masuk dalam dokumen  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

Kemudian masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan masuk rencana kerja anggaran (RKA).

"Sebenarnya saya hanya memberikan saran. Karena saya melihat banyak masalah dan itu tidak diperbaiki. Saya tidak mau teken APBD tersebut. Kalau itu diperbaiki sesuai dengan RKA. Maka saya akan tandatangani," ucapnya.

Sebelumnya, Jhon Krisli saat memberikan sambutan di rapat rencana awal perubahan RPJMD Kotawaringin Timur 2016-2021 di Aula Baperda setempat cukup mengejutkan. Dia seakan membuka aib dalam sistem penganggaran selama ini.

Salah satunya berkaitan dengan penganggaran yang dilakukan eksekutif. Selain itu berkaitan juga dengan program siluman ataupun titipan yang kebiasaan muncul dipertengan jalan tanpa melalui mekanisme dari awal.

"Saya sampaikan hal itu memang yang saya ketahaui demikian selama saya duduk di DPRD," katanya.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Kotim sepakat APBD 2019 sebesar RP1,9 triliun

Diungkapkanya, kebiasaan buruk dieksekutif itu masih saja terjadi yakni merubah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).Artinya apa yang tertuang dalam DPA itu kadang tidak ada di RKA.

Dia mensinyalir skenario itu yakni Perda APBD Kotawaringin Timur yang ditandatangani bersama itu, kadang berbeda dengan Perda APBD yang diusulkan ke Gubernur Kalteng guna dievaluasi.

"Terkadang tidak masuk di RKA dan setelah disahkan, tahu-tahu ada muncul di DPA. Ini namanya program siluman," ungkap dia.

Pola yang demikian masih jadi tradisi dan merusak tatanan birokrasi di Kotawaringin Timur. Akibatnya uang di APBD tidak fokus dalam untuk sebuah program prioritas. Sebab dalam perencanaanya tidak melalui sistem berjenjang sebagaimana mestinya.

Sampai berita ini ditayangkan, terkait adanya berbagai dugaan dari Ketua DPRD Kotim tersebut, masih dikonfirmasi kepada Pemkab Kotim.