Ini peringatan KP2KP Buntok kepada Bendahara SOPD

id KP2KP Buntok,kepala KP2KP Buntok Widanarko ,Ini peringatan KP2KP Buntok kepada Bendahara SOPD

Ini peringatan KP2KP Buntok kepada Bendahara SOPD

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Widanarko saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi perpajakan kepada bendahara SOPD, dan instansi vertikal di wilayah setempat. (Ist)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengingatkan para bendahara Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan instansi vertikal di wilayah setempat agar jangan lewat tahun dalam menyetor pajak.

"Kita mengingatkan bendahara dalam membayar pajaknya tepat waktu agar pajak terhutang atas pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akhir tahun tidak melebihi batas waktu sesuai dengan surat edaran Bupati Barito Selatan," kata kepala KP2KP Buntok, Widanarko, di Buntok, Jumat.

Hal tersebut lanjut dia, supaya pajak yang terhutang tidak 'offside' ke tahun berikutnya, mengingat pada 2017 lalu, masih terjadi penumpukan penyampaian SPP, dan SPM oleh SOPD diakhir batas waktu.

Selain itu ia mengingatkan terkait pelaporan SPT tahunan 2018 pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) melalui e-filling bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuat bendahara berupa bukti potong 1721-A2 juga jangan sampai salah, dan telat dalam pendistribusiannya ke masing-masing ASN.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, dan penyuluhan secara intensif kepada bendahara SOPD, dan instansi vertikal di daerah ini agar mereka bisa lebih mengetahui terkait hal tersebut.

"Disamping itu juga mereka akan mendapatkan informasi dengan lebih jelas tentang kewajibannya sebagai pemotong/pemungut pajak sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan," ucap kepala KP2KP Buntok itu.

Pada 29-30 Nopember 2018 ini lanjut dia, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi, dan ini dilakukan dalam upaya pengamanan setoran pajak yang berasal dari pemotongan/pemungutan pajak oleh bendahara pengeluaran SOPD, dan instansi vertikal di daerah ini.

"Dalam sosialisasi itu, para bendahara diinformasikan bagaimana pembuatan bukti potong 1721-A2 dengan benar, termasuk melakukan penyuluhan tentang E-Filling Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan Orang Pribadi  (PPh OP) bagi ASN," jelasnya.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, bendahara pada setiap SOPD, maupun instansi vertikal di wilayah setempat dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan benar, dan tepat waktu.

"Dengan demikian, mereka turut membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak untuk kelangsungan pembangunan khususnya di Barito Selatan ini," demikian Widanarko.