223 peserta CPNS Gumas berhak ikuti seleksi SKB

id 223 peserta CPNS Gumas berhak ikuti seleksi SKB, CPNS Gumas berhak ikuti seleksi SKB,cpns gumas

223 peserta CPNS Gumas berhak ikuti seleksi SKB

Pegawai BKPPD Gumas dan awak media saat melihat pengumuman peserta CPNS Gumas yang berhak mengikuti SKB yang dipasang di Kantor BKPPD setempat. (Foto Antara Kalteng/Jemmy Kamis)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 223 peserta calon pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Gunung Mas 2018 dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan tetap akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) UNBK.

"Jadi totalnya ada 223 peserta CPNS Gunung Mas yang berhak mengikuti SKB, yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Desember 2018," terang Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gumas, Lurand kepada Antara Kalteng, Sabtu (1/12/18).

Sebanyak 223 peserta SKB tersebut yakni 12 Orang peserta kelompok 1 yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berdasarkan Permenpan RB nomor 37 Tahun 2018 dan sebanyak 211 orang peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Komulatif SKD berdasarkan Permenpan RB nomor 61 Tahun 2018.

Ia mengatakan, pelaksanaan SKB akan dilakukan di SMK Negeri 2 Palangka Raya di Jalan RA Kartini Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. “Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan belum ditetapkan, dan akan diberitahukan kemudian, melalui website BKPPD Kabupaten Gumas,” katanya.

Baca juga: Hari kedua seleksi CPNS Gunung Mas, hanya tujuh peserta lulus

Baca juga: Legislator Gumas sesalkan tak adanya formasi untuk lulusan D3 kesehatan


Pihakna juga mengingatkan kepada para peserta ujian SKB, agar membawa beberapa kelengkapan wajib yakni Kartu Peserta Ujian Asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat tanda bukti perekaman (suket) KTP ekeltronik yang asli. 

"Peserta diminta menggunakan pakaian kemeja putih dan celana atau rok hitam atau gelap. Tidak diperkenankan memakai celana atau rok jeans," ucapnya.

Lurand menambahkan, pada pelaksanaan ujian nanti, para peserta juga wajib hadir tepat waktu. Bagi peserta yang tidak hadir atau terlambat mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. 

"Untuk kepastian waktu SKB, harap bersabar. Akan kita umumkan di website BKPPD Kabupaten Gumas," demikian Lurand.

Baca juga: Pelamar CPNS Gunung Mas nyaris mencapai seribu orang