SKB CPNS Kotim dilaksanakan empat hari

id SKB CPNS Kotim dilaksanakan empat hari,Seleksi CPNS,Tes CPNS,Badan Kepegawaian Daerah,Kotawaringin Timur,Alang Arianto

SKB CPNS Kotim dilaksanakan empat hari

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tahun 2018, rencananya dilaksanakan empat hari mulai 7 hingga 10 Desember nanti.

"Panselnas memberi waktu pelaksanaan SKB mulai tanggal 4 sampai 11 Desember, tapi karena sampai saat ini belum diumumkan nama-namanya, jadi untuk Kotawaringin Timur kami jadwalkan mulai tanggal 7 Desember," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Senin.

Saat ini panitia masih menunggu daftar nama peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan SKB. Pengolahan data dan pengumuman nama peserta SKB menjadi kewenangan panitia seleksi nasional atau panselnas.

Pelaksanaan SKB nanti rencananya sebanyak empat sesi dalam satu hari. Setelah selesai, hari itu juga datanya langsung dikirim kepada panitia seleksi nasional untuk diolah sesuai ketentuan.

"Pengumuman daftar nama oleh panselnas mungkin hari ini atau besok. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan mereka, katanya masih di meja Ketua Panselnas, dalam hal ini kepala BKN," ujar Alang.

Berdasarkan data, jumlah peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melonjak menjadi 977 orang. Peningkatan itu imbas keluarnya peraturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Awalnya hanya 82 orang yang memenuhi 'passing grade' (ambang batas nilai) hasil SKD (seleksi kompetensi dasar), tapi dengan keluarnya aturan baru, jumlahnya menjadi 977 orang," kata Alang.

Berdasarkan hasil SKD yang mengacu pada Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 belum lama ini, hanya 82 peserta yang mampu mencapai 'passing grade' atau ambang batas nilai. Mereka inilah yang berhak mengikuti tahap berikutnya yaitu SKB.

Akibat pemberlakuan aturan itu, banyak formasi yang terancam kosong karena tahun ini Kotawaringin Timur membuka 602 formasi CPNS. Kondisi seperti itu juga menuai protes dari banyak daerah karena umumnya hanya sedikit peserta yang mampu mencapai 'passing grade'.

Menyikapi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin pada 19 November 2018, kemudian menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Permenpan ini menyebutkan nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255, nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220, nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220, nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer Kategori-II paling rendah 220.