Selangkah lebih maju, Pemkab Kotim terapkan tanda tangan elektronik

id Selangkah lebih maju, Pemkab Kotim terapkan tanda tangan elektronik,Diskominfo,Kotawaringin Timur,Multazam,Sekretaris Daerah,Halikinnor

Selangkah lebih maju, Pemkab Kotim terapkan tanda tangan elektronik

Kepala Diskominfo Kotim Multazam dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy menandatangani kerja sama, Selasa (4/12/2018). (Foto Diskominfo Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Langkah maju kembali diambil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yakni dengan menerapkan tanda tangan elektronik dalam dokumen yang diterbitkan pemerintah. 

"Kami berharap penggunaan tanda tangan elektronik ini dapat juga diterapkan pada pelayanan informasi, produk hukum, aplikasi tata naskah dinas dan pelayanan publik lainnya selain untuk pengurusan dokumen perizinan," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor dalam siaran pers diterima di Sampit, Selasa.

Halikinnor menghadiri penandatanganan kerja sama antara Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur terkait sistem tanda tangan elektronik. Acara dilaksanakan di Auditorium Roebiono Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara di Jakarta.

Kegiatan ini juga dihadiri pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan daerah lain yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sumatera Utara
Kota Banjarbaru, Kabupaten Bantul, Kabupaten Klungkung, Kota Bontang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga dan Kota Ambon.

Ini menjadi langkah maju bagi Kotawaringin Timur karena menjadi daerah pertama yang di Kalimantan Tengah yang memberlakuan sistem tanda tangan elektronik. Ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah kabupaten untuk terus meningkatkan pelayanan.

"Sistem elektronik ini dapat dimanfaatkan dalam mewujudkan pelayanan yang lebih baik, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Halikinnor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur Multazam mengatakan penerapan tanda tangan elektronik ini akan segera diintegrasikan secara bertahap dengan sistem aplikasi yang sudah ada. 

"Penerapan tanda tangan elektronik juga membantu proses percepatan pelayanan publik dan data yang dibubuhi tanda tangan ini dapat disimpan secara digital. Selain itu, program ini meminimalkan penggunaan kertas dalam proses administrasi pemerintah," ujar Multazam.

Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Rinaldy menjelaskan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018  tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

”Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa kekuatan hukum tanda tangan digital sama persis seperti tanda tangan biasa,” tutur Rinaldy

Perjanjian kerja sama layanan tanda tangan elektronik diberikan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, yang secara teknis dibina oleh Deputi Bidang Proteksi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.

Bentuk layanan Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu empat tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan. Kerja sama ini sebagai acuan dalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah terwujudnya penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada Pemkab Kotawaringin Timur.

Selain itu, juga untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.