Izin perusahaan penunggak pajak segera dicabut

id perusahaan penunggak pajak,cabut izin,perusahaan di pontianak,perusahaan perkebunan dan pertambangan

Izin perusahaan penunggak pajak segera dicabut

Ilustrasi, (Istimewa)

Pontianak (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mengancam akan mencabut izin perusahaan perkebunan dan pertambangan yang menunggak pajak.        



"Kami sangat mendukung langkah Gubernur Kalbar, Sutarmidji untuk menindak tegas pihak perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak mematuhi pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar kendaraan bermotor di luar yang dikelola Pertamina," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kalbar, Samuel, di Pontianak, Rabu.



Ia mengatakan akan melakukan tindakan persuasif dulu untuk perusahaan yang tidak patuh pajak tersebut, jika masih bandel, maka bisa disanksi tegas, hingga dilakukan pencabutan izin, serta tidak akan mendapatkan pelayanan dan sebagainya.



"Karena dengan pajak selain merupakan pendapatan, juga bersifat wajib sesuai ketentuan undang-undang dan bisa dipaksakan. Pak Gubernur sangat perhatian dengan hal itu, karena selain sebagai sumber pendapatan, juga sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan," ujarnya.



Ia mengakui hingga saat ini masih banyak perusahaan perkebunan dan pertambangan yang bandel terhadap pembayaran pajak tersebut.



"Metode kita diawali dengan mendata, sosialisasi, kemudian menetapkan besaran pajak yang harus perusahaan bayar, ada yang cepat merespons, ada juga yang sering banyak alasan. Tapi tak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada upaya paksa dan sesuai apa yang disampaikan Pak Gubernur tersebut," tegasnya.



Samuel juga tidak menampik ada indikasi penggelapan pajak dan hal itu menurutnya sangat mungkin terjadi.



     "Bisa saja, manusia ini kan memang terbiasa menghindari pajak, mungkin saja bisa terjadi seperti itu. Ke depan kami akan bersinergi dengan para wakil rakyat untuk menindaklanjuti hal itu," katanya.



Sebelumnya Gubernur Kalbar, Sutarmidji menegaskan akan menindak tegas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang tidak patuh akan pajak.



     "Perusahaan perkebunan saya ingatkan supaya mereka mematuhi ketentuan itu, kalau tidak saya akan ambil langkah-langkah yang berkaitan dengan masalah perizinan dan sebagainya karena mereka tidak patuh, atau kalau ada unsur penyimpangan dari kewajiban bayar pajak, maka akan proses," tegasnya.



Menurut dia, sama juga dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sehingga masuk kategori penggelapan pajak, dan akan diserahkan ke aparat penegak hukum dalam memprosesnya.



"Saya tidak main-main, karena ini menyangkut hak masyarakat Kalbar dan untuk biaya pembangunan. Jangan mereka nikmati pembangunan tapi bayar pajak tidak mau," katanya.