Transaksi di pasar tradisional diawasi agar tidak merugikan pembeli

id Transaksi di pasar tradisional diawasi agar tidak merugikan pembeli,Seruyan,Kemetrologian,Timbangan

Transaksi di pasar tradisional diawasi agar tidak merugikan pembeli

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan Laosma Purba. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, meningkatkan pengawasan transaksi di pasar-pasar tradisional untuk mencegah kecurangan karena merugikan pembeli, khususnya melalui penggunaan timbangan.



"Sebelumnya kami memiliki seksi perlindungan konsumen, namun karena kewenangannya sudah dialihkan ke provinsi maka akan diganti dengan kemetrologian," Kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan Laosma Purba di Kuala Pembuang, Rabu.



Kemetrologian adalah lembaga yang bertugas menerapkan disiplin ilmu metrologi dalam kehidupan sehari-hari, terkait pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan serta teknologi.



Pembentukan kemetrologian di Diskoperindag Seruyan, bertujuan memberi kepastian bagi pembeli tentang alat ukur agar takaran atau ukuran terhadap barang yang dibeli tepat dan sesuai kesepakatan.



"Contohnya konsumen membeli barang satu kilogram, ya harusnya dia dapatkan satu kilogram, bukan sembilan ons ataupun lebih," terangnya.



Kemetrologian ini diharapkan mulai aktif dan beroperasi pada tahun 2019 mendatang. Untuk penunjang kerja, pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus memberikan bantuan sejumlah alat pengukur timbangan.



Seruyan juga akan menerima bantuan berupa mobil dan sepeda motor operasional agar mobilitas petugas di lapangan dapat optimal. Terlebih wilayah Seruyan cukup luas dan akses yang ditempuh antara satu wilayah ke wilayah lainnya tidaklah mudah.



"Kami sudah menyiapkan sebanyak tiga orang ASN yang akan ditugaskan dalam seksi Kemetrologian. Mereka sudah mengikuti pelatihan dan memiliki keahlian khusus untuk menjalankan tugas ini," papar Laosma.



Jika Diskoperindag Seruyan sudah dilengkapi dengan seksi Kemetrologian, maka semua sektor akan diperiksa secara berkala, mulai dari perusahaan besar hingga pedagang kecil yang berada di pasar.



Semua yang menggunakan alat ukur sebagai transaksi akan diperiksa, seperti timbangan milik pedagang, alat ukur stasiun pengisian bahan bakar umum maupun timbangan di perusahaan perkebunan.



Apabila ditemukan ada yang sengaja melanggar dengan memainkan alat ukurnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perdagangan yang berlaku, mulai dari pembinaan, surat peringatan serta larangan.



"Menunjang kinerja Kemetrologian agar berjalan optimal, kami akan melengkapinya dengan peraturan daerah. Saat ini sedang kami kaji sehingga dapat segera diajukan dan dibahas pada tahun mendatang," ujarnya.



Diharapkan tahun 2020 sudah efektif menggunakan peraturan daerah dan kegiatan ini mampu menghasilkan pendapatan asli daerah, karena nantinya setiap kegiatan ada retribusi yang harus dibayarkan. Ini sangat potensial untuk digali, terlebih banyaknta perkebunan kelapa sawit di Seruyan.