Kondisi ini membuat Pemkab Kotim mengajukan perubahan Perda RPJMD

id Kondisi ini membuat Pemkab Kotim mengajukan perubahan Perda RPJMD,DPRD Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Kondisi ini membuat Pemkab Kotim mengajukan perubahan Perda RPJMD

Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM Taufiq Mukri (empat dari kiri) menyerahkan draf perubahan Perda RPJMD kepada Wakil Ketua DPRD H Supriadi (dua dari kanan). (Foto Antara Kalteng/ Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021 ke DPRD setempat.



Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Supriadi di Sampit, Kamis mengatakan, Perda yang diajukan untuk dilakukan perubahan tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016.



"Dilakukan perubahan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada di lapangan sehingga perlu adanya perbaikan agar program pembangunan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.



Supriadi menyambut baik usulan perubahan perda tersebut. Dalam waktu dekat DPRD segera melakukan pembahasan bersama tim legislatif dan eksekutif.



"Setelah pengajuan ini kami terima akan langsung diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menangnai pembahasannya karena ini kewenangan mereka," terangnya.



Sementara itu, dalam pengantar Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi yang dibacakan Wakil Bupati H M Taufiq Mukri menyebutkan, diusulkannya perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021 tersebut merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka pelaksanaan program pembangunan.



Proses penyusunan dokumen perubahan RPJMD tahun 2016-2021 tidak menggunakan jasa pihak ketiga, tetapi dikerjakan sendiri oleh tim penyusunan perubahan RPJMD serta masukan dan dukungan semua perangkat daerah. 



"Yang jelas, meski perda tersebut dilakukan perubahan, namun untuk target kinerja daerah tahun 2016-2021 tidak berubah, yakni tetap fokus pada 10 sasaran," ungkapnya.



Adapun 10 program yang menjadi target kinerja daerah adalah indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 69,94. Rata-rata lama sekolah 9 tahun, harapan lama sekolah 12,71 tahun, usia harapan hidup mencapai 70 tahun.



Kemudian pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, produk domistik regional bruto (PDRB) perkapita sebesar Rp42 juta hingga Rp44 juta/tahun.



Selanjutnya untuk inflasi sebesar 5-7 persen, tingkat pengangguran terbuka 2-4 persen, tingkat kemiskinan 4-5 persen, dan kemandirian fiskal daerah sebesar 13,83 persen.



"Untuk mencapai target kinerja daerah tersebut tentunya tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga perlu dukungan semua pihak karena pembangunan tidak bisa berjalan tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak," ucapnya.



Lebih lanjut Taufiq Mukri mengatakan, untuk prioritas pembangunan daerah tahun 2016-2021 juga tetap ditekankan pada sembilan program pembangunan yakni, infrastruktur, peningkatan kualitas hidup masyarakat, tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.



Kemudian juga pada ketahanan pangan, penguatan pemerinthan desa, pemberdayaan ekonomi, pelestarian ekonomi hidup, penanggulangan bencana, pariwisata dan pelestarian budaya.