BNNP Kalteng tangkap kurir sabu-sabu dikendalikan dari Banten

id BNNP tangkap kurir sabu-sabu yang dikendalikan dari Banten,Narkoba,BNN,Lilik Heri

BNNP Kalteng tangkap kurir sabu-sabu dikendalikan dari Banten

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Lilik Heri Setiadi (kanan) berbincang dengan FL, tersangka kurir sabu-sabu 150 gram yang ditangkap di Kota Palangka Raya, Kamis (6/12/2018). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, menangkap seorang terduga kurir sabu-sabu di Palangka Raya yang beroperasi dikendalikan oleh bandar narkoba yang diduga tinggal di Provinsi Banten. 



Dari tangan budak sabu berinisial FL (38) warga Jalan Semangat RT 34, Kelurahan Handil, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, petugas BNNP berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 150 gram yang dikemas menjadi dua kantong.



"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka itu kami tangkap pada Selasa (27/11/18) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Mahir Mahar Km 16 Kota Palangka Raya. Tersangka menyimpan sabu-sabu seberat 150 gram tersebut di dalam helm merek GM warna putih yang ia kenakan," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi di Palangka Raya, Kamis. 



Lilik mengatakan, barang haram dengan berat yang cukup banyak itu rencananya akan diantar ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebab sabu-sabu tersebut sudah dipesan oleh seseorang yang berada di kota yang memiliki motto Habaring Hurung atau Gotong Royong tersebut. 



Belum sampai ke tempat tujuan, FL yang mengaku baru pertama kali mengantarkan narkoba dalam sekala besar tersebut ke provinsi lain, sudah diciduk petugas BNNP Kalteng. 



"Setelah mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengantar sabu-sabu dalam skala besar yang akan melintas di Kota Palangka Raya. BNNP setempat dibantu anggota Polsek Sebangau melakukan razia di depan kantor mapolsek setempat. Alhasil saat dilakukan pemeriksaan tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam helmnya," kata Lilik. 



Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNNP, ternyata yang bersangkutan juga disuruh oleh seorang perempuan bernama Titih warga Provinsi Banten untuk mengantarkan pesanan tersebut kepada seseorang yang ia belum kenal di Kota Sampit.



"Narkoba dari Banten tersebut mulanya di kirim ke Martapura dan disambut oleh seorang perempuan berinisial DA. Setelah DA menerima barang haram tersebut melalui darat, DA menyuruh FL untuk mengantar sabu-sabu itu ke Kota Sampit. Apabila sampai di Sampit nantinya Titih akan menghubungi FL untuk diantarkan ke seseorang yang memesan barang itu," ungkapnya. 



Guna menggulung semua jaringan bandar narkoba antar provinsi tersebut, BNNP Kalteng juga terus melacak keberadaan Titih dan DA agar jaringan tersebut segera diputus. 



Kuat dugaan praktik para bandar narkoba satu jaringan dengan mereka, sering memaso narkoba jenis apa saja dalam sekala besar. 



"Kasus ini terus kami kembangkan guna membongkar sindikat jaringan narkoba yang diduga memiliki jaringan skala antarprovinsi tersebut," jelasnya.



FL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, kini ia sudah mendekam di Rutan BNNP Kalteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 



"FL terancam hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar," tandas perwira Polri berpangkat bintang satu itu.