Ini dua penyebab terjadinya pelanggaran di media sosial

id Ini dua penyebab terjadinya pelanggaran di media sosial,Medsos,Seruyan,Kuala Pembuang

Ini dua penyebab terjadinya pelanggaran di media sosial

Pelaksana Tugas Kadiskominfo Seruyan Angga (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Berdasarkan evaluasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, seringnya terjadi pelanggaran dalam penggunaan media sosial oleh masyarakat dikarenakan berbagai faktor berbeda.

"Ada dua faktor yang dominan menyebabkan pelanggaran ini, yaitu minimnya pengetahuan tentang aturan berupa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan unsur sentimen terhadap seseorang," kata Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Seruyan Angga di Kuala Pembuang, Jumat.

Banyak orang yang menggunakan media sosial tanpa mempelajari aturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan beragam pelanggaran terjadi dan harus diselesaikan melalui jalur hukum. 

Baca juga: Bupati Seruyan apresiasi ASN raih prestasi di tingkat provinsi

Ada pula yang mengetahui tentang aturan dan hal apa saja yang dilarang, namun karena faktor sentimen terhadap seseorang dan tidak mampu mengontrol emosinya, pelanggaran tetap dilakukan.

Dalam beberapa waktu terakhir Polres Seruyan menangani sejumlah kasus pelanggaran dalam penggunaan media sosial, seperti penyebaran informasi palsu atau hoax hingga penghinaan terhadap seseorang.

"Itulah pentingnya pengetahuan tentang UU ITE dan pengendalian emosi bagi pengguna media sosial. Jika tidak berhati-hati maka akan merugikan diri sendiri dan orang lain hingga berujung pada permasalahan hukum," paparnya.

Selama ini Diskominfo Seruyan terus mensosialisasikan tentang aturan tersebut, baik melalui akun resminya di sejumlah media sosial ataupun secara langsung oleh petugasnya saat berada di lapangan.

Ia mengakui upaya ini belum dilakukan secara maksimal karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Bahkan selama ini sosialisasi secara khusus dengan mengundang sejumlah pihak belum dapat dilakukan.

"Namun pada 2019 mendatang kami pastikan sosialisasi ini akan kami lakukan, dengan mengundang seluruh pihak terkait, yakni berbagai perwakilan dari pemerintahan, kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga pemuda," demikian Angga.

Jika semua pihak memiliki pengetahuan yang baik tentang UU ITE hingga cara mengidentifikasi informasi palsu atau hoax, maka pelanggaran dalam bermedia sosial tentu dapat diturunkan dan ditekan menjadi seminim mungkin.

Baca juga: Wabup Seruyan: Gali potensi desa dengan pengembangan inovasi baru