Lamandau-Jawa Tengah teken nota kesepakatan percepatan transmigrasi

id Lamandau-Jawa Tengah teken nota kesepakatan percepatan transmigrasi,Transmigran,Bupati,Hendra Lesmana

Lamandau-Jawa Tengah teken nota kesepakatan percepatan transmigrasi

Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Kepala Dinas Transmigrasi Pemprov Jawa Tengah, Wika Bintang menandatangani nota kesepakatan, Jumat (7/12/2018). (Foto Humas Pemkab Lamandau)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama pola sharing APBD, terkait dengan pembangunan kawasan transmigrasi di Satuan Permukiman (SP) Kahingai Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau.



"Penandatanganan kesepakatan kerja sama kamilaksanakan pada hari ini dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan oleh Kepala Dinas Transmigrasi, Wika Bintang dan saya sendiri atas nama Pemerintah Kabupaten Lamandau," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Jakarta dihubungi dari Nanga Bulik, Jumat.



Hendra menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan bersama itu menjadi dasar bagi Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pembangunan permukiman transmigrasi di Kahingai Kabupaten lamandau, dengan alokasi dana dari APBD Provinsi Jawa Tengah.



Sementara itu pada tahun 2019, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), juga akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan permukiman transmigrasi di Kahingai untuk transmigran lokal sebanyak 50 kepala keluarga.



"Dengan adanya MoU (memorandum of understanding) tersebut, praktis program nasional transmigrasi sudah bisa dimulai, dan tahun 2019 di Kabupaten Lamandau Kementerian PDTT akan menempatkan transmigran sebanyak 150 kepala keluarga dan transmigran lokal 50 kepala keluarga," terangnya.



Hendra juga menegaskan bahwa pembangunan transmigrasi pola sharing APBD daerah asal, merupakan sejarah bagi Kalimantan Tengah dan Lamandau. Tahun 2019 hanya ada dua kabupaten tujuan program ini yakni Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Bulungan.



Setelah penandatanganan nota kesepakatan itu, Hendra yakin bahwa transmigrasi dengan pola SP Pugar atau konsep Satuan Permukiman Pemugaran (Pugar), yakni permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan permukiman baru, masyarakat lokalnya dapat maju atau bahkan lebih seperti warga  transmigrasi pada umumnya.



"Saya berharap program transmigrasi dengan pola Pugar yang berbeda dengan transmigrasi konvensional pada umumnya, bisa berkontribusi memajukan daerah, dan masyarakat lokal pun bisa maju seperti transmigrasi atau bahkan bisa lebih maju," demikian Hendra.