Sidang keliling masih diperlukan di Seruyan

id Sidang keliling masih diperlukan di Seruyan,Pengadilan agama,Kuala pembuang,Persidangan

Sidang keliling masih diperlukan di Seruyan

Kegiatan sidang keliling yang pernah digelar di Kuala Pembuang beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Luasnya wilayah Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, membuat sidang keliling cukup diperlukan karena dinilai efektif membantu masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten.



"Sidang di luar gedung atau yang populer dikenal dengan sebutan sidang keliling bisa kami lakukan, hanya saja bergantung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditetapkan Mahkamah Agung nantinya," kata Wakil Ketua Pengadilan Kuala Pembuang Roni Fahmi di Kuala Pembuang, Jumat.



Jika pada DIPA tahun 2019 mendatang tercantum kegiatan sidang keliling, maka kegiatan tersebut akan dilakukan di sejumlah wilayah Seruyan yang menjadi prioritas, khususnya bagian hulu yang jarak tempuhnya cukup jauh dari ibukota kabupaten.



Hingga saat ini Pengadilan Agama Kuala Pembuang belum memiliki banyak aktivitas, termasuk sidang keliling, lantaran baru saja resmi beroperasi pada 23 November 2018 lalu.



"Kami pun berharap pada DIPA 2019 mendatang banyak kegiatan yang bisa dilakukan, terlebih yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Agar ragam permasalahan hukum yang masuk dalam ranah kami bisa diselesaikan," ujarnya.



Sesuai tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama wajib melayani masyarakat berkaitan dengan hukum sesuai dengan pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2016. Kewenangan Pengadilan Agama meliputi, perkawinan, warisan, harta bersama dan perluasan kewenangan tentang ekonomi syariah.



Sidang keliling termasuk program penting yang akan memberi banyak manfaat positif bagi masyarakat di Seruyan, khususnya mereka yang tinggal di bagian hulu dan pelosok yang kesulitan jika harus berurusan ke Kuala Pembuang.



Jarak tempuh yang jauh menuju ibu kota kabupaten, akan menyita banyak waktu serta biaya yang tidak sedikit. Apalagi masyarakat harus meninggalkan pekerjaan mereka, sehingga cukup menyulitkan warga.



"Sidang keliling biasa digelar bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, guna memfasilitasi gedung atau tempat yang strategis untuk digunakan. Termasuk mensosialisasikan adanya kegiatan sidang di luar gedung yang akan kami laksanakan kepada masyarakat sekitar," ungkap Roni.



Perkara yang biasa ditangani pada sidang keliling adalah yang sifatnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, seperti isbat nikah dan beberapa perkara lainnya. Sementara perkara berat yang perlu waktu lama untuk menyelesaikannya, seperti warisan maupun gugatan harta bersama maka harus dilakukan di kantor pengadilan.