Polda Kalteng tangkap oknum ASN pembawa sabu-sabu

id polda kalimantan tengah,polda kalteng,asn ditangkap bawa sabu-sabu,Kabid Humas Polda Kalteng,AKBP Hendra Rochmawan

Polda Kalteng tangkap oknum ASN pembawa sabu-sabu

Petugas Ditres Narkoba Polda Kalteng melakukan penggeledahan barak milik Tony (41) dan menemukan 255,25 gram sabu-sabu yang ia simpan di barak sewaannya itu, Jumat (7/12/2018). (ist)

"Di barak kayu sewaannya itu petugas berhasil menemukan sabu-sabu sebanyak sembilan paket dengan total berat 255,25 gram
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Murung Raya bernama Mercui alias Ciu (37), karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,58 gram. 

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan ASN pembawa sabu-sabu tersebut dilakukan di Jalan Yos Sudarso tepat depan kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kahayan Tengah povinsi setempat, pada Kamis (6/12/18) sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Ketika dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan juga disaksikan beberapa warga yang berada di sekitar lokasi penangkapan. Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan sabu-sabu dengan berat 5,58 gram yang disimpan di dalam plastik klib," kata Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.

Usai menangkap Mercui, petugas langsung menggiring pelaku ke Ditres Narkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan. Setelah mendapatkan informasi dari pria berambut gondrong tersebut, sejumlah anggota langsung bergerak cepat guna menangkap bandar besar yang diduga usai melakukan transaksi dengan pelaku. 

Alhasil hanya berselang waktu satu jam setengah, di lokasi yang sama petugas kembali menangkap Tony (41) warga Jalan Yos Sudarso. Setelah menangkap Tony, petugas pun menuju barak yang bersangkutan yang letaknya juga berad di jalan Yos Sudarso.

"Di barak kayu sewaannya itu petugas berhasil menemukan sabu-sabu sebanyak sembilan paket dengan total berat 255,25 gram," ucap mantan Kapolres Kapuas tersebut. 

Perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng menambahkan, dari tangan pria yang hanya tamatan SMP tersebut juga berhasil menyita sabu buah timbangan merk Pocket Scale, Bungkus rokok Sampurna, empat bungkus plastik hitam, dua bundel plastik klib, satu unit handphone merk nokia dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol KH 4124 TH.

"Perkara ini terus kami kembangkan karena kuat dugaan bandar narkoba dalam jumlah besar masih berada di wilayah hukum Polda Kalteng. Kedua tersangka sekarang juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda setempat," ungkapnya.

Kedua tersangka yang diduga sudah lama menekuki bisnis haram tersebut, kini diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.