Karang Taruna harus turut membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial

id Karang Taruna harus turut membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial,Karang Taruna Kalteng,Abdul Hafid,Penyandang disabiitas

Karang Taruna harus turut membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial

Pengurus Karang Taruna Kotawaringin Timur membantu penyandang disabilitas yang hendak masuk ke sebuah pusat perbelanjaan di Sampit, beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Hafid menyerukan seluruh warga Karang Taruna meningkatkan peran membantu pemerintah dalam menanggulangi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

"Di antara tugas Karang Taruna itu menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dengan berupaya membantu penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tersebut. Kegiatan Karang Taruna bukan cuma olahraga atau perayaan Kemerdekaan pada 17 Agustus. Peran Karang Taruna harus lebih luas," kata Abdul Hafid di Sampit, Sabtu.

Saat ini perkembangan Karang Taruna di Kalimantan Tengah sangat pesat. Pemuda di kecamatan, kelurahan dan desa sangat bersemangat membentuk dan menjalankan organisasi Karang Taruna.

Abdul Hafid menegaskan, Karang Taruna mempunyai cakupan wilayah yang sangat luas di masyarakat. Sudah saatnya organisasi ini berkiprah lebih besar lagi untuk masyarakat, khususnya membantu pemerintah menangani masalah-masalah sosial yang muncul di masyarakat, yakni mereka yang termasuk kategori PMKS atau penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial terdapat 26 jenis kondisi yang termasuk kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Karang Taruna masuk dalam kategori potensi sumber kesejahteraan sosial atau PSKS yang diharapkan menjadi mitra Dinas Sosial dan Kementerian Sosial untuk membantu menanggulangi PMKS tersebut.

"Makanya sering kami ingatkan kepada kwanan-kawan di desa bahwa Karang Taruna memiliki peran yang sangat luas. Mendata warga yang termasuk kategori 26 PSKS, merupakan program Karang Taruna yang mendapatkan penilaian tertinggi, selain UEP atau usaha ekonomi produktif," sambung Abdul Hafid.

Pria yang pernah menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Kotawaringin Timur dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kotawaringin Timur, mengapresiasi inisiatif Karang Taruna Kabupaten Barito Timur dan daerah lainnya yang membantu Dinas Sosial mendata warga yang masuk kategori PMKS.

Banyak hal yang bisa dilakukan Karang Taruna untuk membantu masyarakat dalam hal kesejahteraan sosial. Warga Karang Taruna didorong meningkatkan kepedulian sosial serta menjadi pelopor kemajuan desa masing-masing sehingga membawa manfaat besar bagi masyarakat.