Kepala desa wajib tahu tugas pokok dan fungsi jabatannya

id Kepala desa wajib tahu tugas pokok dan fungsi jabatannya,DPRD Kotim,Jhon krisli,Kotawaringin Timur,Sampit,Dana desa,Anggaran desa

Kepala desa wajib tahu tugas pokok dan fungsi jabatannya

Ketua DPRD Kotim H Muhammad Jhon Krisli. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah H Muhammad Jhon Krisli mengingatkan kepala desa wajib mengtahui tugas pokok dan fungsi jabatannya sebagai pemimpin di desa.



"Jangan sampai nanti kami mendengar lagi setiap  DPRD melakukan reses dan Musrenbang di kecamatan dan desa, masih banyak yang mengusulkan pembangunan infrastruktur dalam desa," katanya di Sampit, Sabtu.



Menurut Jhon Krisli, seorang kepala desa harus paham dengan tanggung jawabnya, dalam mengelola desa hingga melaksanakan pembangunan melalui anggaran desa yang setiap tahun telah dialokasikan cukup besar.



"Pembangunan infrastruktur dalam lingkup desa tidak dibenarkan karena sejak adanya dana desa. Maka, pembangunan infrastruktur dalam desa menjadi kewenangan pihak pemerintahan desa," tegasnya.



Program tersebut menjadi tanggung jawab desa untuk melaksanakannya. Jangan lagi mengharapkan anggaran dari pemerintah kabupaten.



"Jika ada kepala desa yang masih mengusulkan pembangunan infrastruktur di desa kepada pemerintah kabupaten, tentu itu jadi tanda tanya. Ke mana dana desa itu, dimanfaatkan untuk apa selama ini," ucapnya.



Jhon juga menekankan dalam beberapa tahun ke depan pembangunan desa harus benar-benar terlihat. Jika masih ada desa yang sudah mendapatkan anggaran besar, namun tidak terlihat hasil pembangunannnya maka bisa dipertanyakan.



"Jangan salahkan masyarakat nantinya jika dalam perjalanannya masyarakat mencurigai adanya dugaan penyelewengan hingga melaporkannya ke pihak penegak hukum," ungkapnya.



Jhon Krisli meminta kepala desa lebih transparan dalam penggunaan dana desa sehingga tidak pihak yang curiga. Masyarakat berhak mengatasi penggunaan anggaran desa karena semua juga bersumber dari uang rakyat.



"Di tahun anggaran 2019 nanti dana desa di Kotawaringin Timur cukup besar dan diperkirakan angkanya mencapai Rp200 miliar," katanya.



Dana tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pusat, dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).



"Dana itu akan dibagi untuk 168 desa yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dan diperkirakan setiap desa akan menerima lebih dari Rp1 miliar, bahkan ada desa yang menerima hampir Rp2 miliar," tambahnya.



Dikatakan Jhon, untuk DAK angkanya mencapai sekitar Rp153 miliar, kemudian Rp47 miliar dari DBH dan DAU sebesar 10 persen, sehingga totalnya mencapai Rp200 miliar.