Evaluasi Satgas Kemendes, banyak desa belum paham pengelolaan dana desa

id Evaluasi Satgas Kemendes, banyak desa belum paham pengelolaan dana desa,Alokasi dana desa,Dd,Add,Buntok

Evaluasi Satgas Kemendes, banyak desa belum paham pengelolaan dana desa

Anggota TimĀ Satgas Dana Desa pada Kemendes PDTT Republik Indonesia, Eko S Ciptadi. (Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Tim Satuan Tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia melakukan monitoring, dan evaluasi implementasi Dana Desa di Barito Selatan, Kalimantan Tengah.



"Karena masih banyak juga desa yang belum mengerti dengan baik maksud, dan tujuannya, sehingga di sana-sini ada sedikit kekurangan yang harus kami perbaiki," kata tim Satgas Dana Desa pada Kemendes PDTT Republik Indonesia, Eko S Ciptadi di Buntok.



Menurut Eko, pengawasan dan evaluasi itu dilakukan pihaknya secara periodik terhadap 74.956 desa di seluruh Indonesia supaya penggunaan dana desa (DD) sesuai dengan maksud dan tujuannya.



"Di Barito Selatan ini, kami melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Dana Desa di Desa Dangka dan Sanggu," ujarnya.



Menurut dia, pihaknya selama ini terus bekerja melakukan evaluasi, serta monitoring. Sejauh ini, desa ada mengalami beberapa perubahan.



"Mayoritas desa ada perbaikan infrastruktur, sarana olahraga, ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berdiri dan desa terus melakukan perbaikan secara terus menerus. Harapannya, kedepannya bisa menjadi lebih baik dan berubah dari terbelakang menjadi desa maju dan akhirnya menjadi desa mandiri," kata dia.



Eko berpesan kepada seluruh pemerintahan desa agar bisa terus bekerjasama dengan masyarakat desanya untuk melaksanakan musyawarah.



"Kami juga meminta pihak pemerintahan desa agar bekerjasama dengan pendamping desa dan jangan segan-segan meminta bantuan saran apa yang akan dilakukan sehubungan dengan pemanfaatan dana desa," pinta Eko.



Kemudian lanjut dia, perhatikan juga rencana anggaran belanja dan lainnya supaya tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.



"Karena, kalau terjadi penyimpangan maka yang dirugikan tentunya masyarakat desa. Kepala desa yang bersangkutan atau siapapun yang melakukan penyimpangan itu dapat berurusan dengan aparat penegak hukum, dan itu yang tidak kita kehendaki," demikian kata Eko.