Lapas Muara Teweh usulkan 14 napi dapat remisi Natal

id lapas muara teweh,remisi khusus lapas muara teweh,remisi natal ,Kalapas Klas II Muara Teweh

Lapas Muara Teweh usulkan 14 napi dapat remisi Natal

Kepala Lapas Klas II B Muara Teweh, Sarwito. (Istimewas)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 14 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat remisi khusus Natal 2018.
    
"Narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Natal ada 14 orang yang beragama nasrani  termasuk satu orang  yang tersangkut kasus narkoba sesuai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur soal penghapusan remisi terhadap napi kasus narkoba dan pidana terorisme," kata Kepala Lapas Klas II B Muara Teweh, Sarwito di Muara Teweh, Minggu.

Menurut Sarwito, syarat napi yang dapat diusulkan remisi khusus Natal tahun ini yakni status sudah narapidana, sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas.

Kemudian mengikuti program pembinaan dengan baik di dalam Lapas, baik program pembinaan kepribadian dan kemandirian, Narapidana tersebut tidak sedang sedang menjalani/di jatuhi hukuman disiplin dan narapidana tersebut bukan pidana mati atau seumur hidup.

"Saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh berjumlah 306 orang dengan penghuni separonya kasus narkoba, sedangkan napi dan tahanan beragama Nasrani berjumlah 27 orang," katanya.

Dia menjelaskan, ke-14 orang napi diusulkan dengan kasus yang beragam karena memenuhi syarat,  termasuk satu orang PP 99 yang pidananya diatas 5 tahun dan sudah menjalani 2 pertiga masa tahanan. Lalu 5 masih berstatus tahanan. 

Sedangkan delapan orang tidak mememuhi syarat dengan rincian empat orang karena melakukan pelanggaran dan lainya karena belum menjalani pidananya belum 6 bulan atau 6 bulan harus berkelakuan baik.

"Yang tidak diusulkan karena melakukan pelanggaran dan sanksi register pelanggaran yang berlaku satu tahun berjalan," ujarnya.