Kejari Kotim ajak masyarakat membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi

id Kejari Kotim ajak masyarakat membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi,Kejaksaan,Kejaksaan negeri,Kotawaringin Timur,Wahyudi,Sampit

Kejari Kotim ajak masyarakat membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi

Jajaran Kejari Kotim turun ke jalan di Sampit membagikan stiker berisi ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kegiatan ini rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12/2018). (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengajak masyarakat terlibat aktif membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi karena korupsi menimbulkan dampak buruk, khususnya terhadap pembangunan.

"Pencegahan dilakukan dengan melakukan peningkatan pemahaman, sosialisasi dan kesadaran terhadap aturan hukum dan regulasi kepada aparatur pemerintahan, pihak swasta dan masyarakat sehingga kepatuhan terhadap hukum juga meningkat," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Wahyudi di Sampit, Senin.

Harapan itu disampaikan Wahyudi saat memimpin upacara memperingati Hari Anti Korupsi Internasional. Dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Kotawaringin Timur itu, Wahyudi juga membacakan pidato Jaks Agung Republik Indonesia HM Prasetyo.

Wahyudi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas korupsi di Kotawaringin Timur. Namun kini, upaya pencegahan lebih dikedepankan agar korupsi tidak sampai terjadi sehingga uang negara terselamatkan dan tidak ada pihak yang harus berhadapan dengan hukum.

Keterlibatan masyarakat sangat penting karena Kejaksaan menyadari berbagai keterbatasan yang masih dihadapi, khususnya terbatasnya personel. Informasi dari masyarakat akan sangat bermanfaat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Untuk mengajak masyarakat berperan aktif membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi, usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, jajaran Kejari Kotawaringin Timur turun ke jalan membagikan stiker berisi ajakan mencegah dan memberantas korupsi.

Pembagian stiker dilaksanakan di simpang empat Tugu Proklamasi Jalan Achmad Yani-Yos Sudarso Sampit. Kegiatan itu disambut antusias masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Kejari Kotawaringin Timur untuk terus memberantas korupsi di kabupaten ini.

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tahun ini mengangkat tema 'Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas Korupsi'. Tema tersebut membawa pesan morak bagi internal Kejaksaan dan masyarakat.

Tema tersebut sangat tepat dan relevan sesuai kondisi kekinian yang semakin mengingatkan dan menyadarkan pentingnya meneguhkan, mengukuhkan dan memantapkan kembali komitmen selaku insan Adhyaksa sebagai garda terdepan yang memiliki peran sentral, vital sekaligus strategis dalam menciptakan proses pemehakan hukum pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dipercaya dan diandalkan.

Gerakan anti korupsi sebagai gerakan bangsa yang harus dilakukan secara bersamaan dan serentak oleh institusi negara, civil society dan masyarakat luas sebagai upaya untuk membangun Indonesia bebas dari korupsi, maju, produktif, inovatif dan efisien.

Kejaksaan dituntut senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan dilakukannya berbagai upaya terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas dan tuntas. Tujuannya agar dapat menyelaraskan kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkannya.

Saat ini dinilai tiada lagi sendi kehidupan dan tidak ada satu pun organ negara yang imun dari virus korupsi. Terlebih indeks perilaku anti korupsi, sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, juga mengalami penurunan dari 3,71 pada tahun 2017 menjadi 3,66 pada 2018. 

Kondisi itu menggambarkan betapa sikap permisif sebagian kalangan masyarakat terhadap korupsi masih sangat besar, sehingga patut menjadi keprihatinan dan perhatian bersama.

Insan Adhyaksa diharapkan menjadi panutan dengan memastikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara berintegritas dan berjalan pada jalur yang benar.

Keteguhan integritas dan moral aparatur menjadi bagian dan variabel terpenting, sekaligus modal utama yang mutlak diperlukan bagi keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi karena realitas empiris menunjukkan para koruptor akan selalu berusaha mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum.

Upaya-upaya pencegahan menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Sedangkan upaya represif dilakukan apabila secara nyata benar-benar ditemukan penyimpangan dan kerugian keuangan negara sehingga dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan secara objektif, tidak seolah-olah mencari-cari kesalahan yang dapat menimbulkan rasa takut bagi para pemangku kepentingan.