Pemkab Kobar tanam 10 ribu pohon Wujudkan 'Green City'

id kabupaten kotawaringin barat,kobar,bupati kobar,Hj Nurhidayah,kobar tanam pohon,green city kobar

Pemkab Kobar tanam 10 ribu pohon Wujudkan 'Green City'

Bupati Kobar Hj Nurhidayah secara simbolis tanam satu bibit pohon saat kegiatan tanam 100 ribu pohon di area sport center Pangkalan Bun, Senin (10/12/2018). (foto Antara Kalteng/Hendri Gunawan)

'mati suri' karena tidak adanya pohon peneduh dan hanya ditumbuhi semak belukar
Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, pelajar, TNI serta wartawan menanam 10 ribu pohon di kawasan Sport Center Pangkalan Bun, Senin.

Penanaman tersebut sebagai upaya mewujudkan Kota Pangkalan Bun yang teduh dan hijau atau 'green city', sekaligus bagian dari Gerakan Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional, kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat memimpin penanaman 10 ribu pohon.

"Alasan dipilihnya kawasan Sport Center, karena disamping sangat strategis, pada tahun 2022 akan dilaksanakan event 4 tahunan berupa Pekan Olah Raga tingkat Provinsi (Porprov) Kalteng," ucapnya.

Kawasan kawasan Sport Center juga lokasi strategis pengembangan Kota yang mengintegrasikan ring road Pangkalan Bun-Karang Anyar-Kumpai Batu Bawah-Tanjung Putri-Sebuai-Teluk Bogam-Kumai.

Nurhidayah menyebut Sport Center terbengkalai hampir 15 tahun, banyak tumbuhan yang tidak bermanfaat tumbuh di sekitar kawasan tersebut. Selain itu juga jalan Ring Road terlihat 'mati suri' karena tidak adanya pohon peneduh dan hanya ditumbuhi semak belukar.

"Padahal itu aset sangat berharga sekali, dengan gerakan menanam 10.000 pohon ini, selain di kawasan Sport Center akan menyusul di area jalan menuju Kotawaringin Lama,” beber dia.

Selain di jalan Kotawaringin Lama juga akan dilakukan penanaman pohon di daerah pesisir Kabupaten Kotawaringin Barat, penanaman pohon ini akan dilakukan secara bertahap.

Bupati mengatakan penghijauan dilakukan disepadan sungai juga perlu dilakukan, paling tidak dengan peraturan daerah (perda) bahwa 500 meter sungai itu tidak boleh dilakukan penebangan.

"Pohon harus kita jaga. Kita juga programkan menaman bambu di sepadan sungai untuk menahan abrasi dan meresap air terutama untuk Kecamatan Arut Utara yang tiap tahunnya terjadi bencana banjir," demikian Nurhidayah.