Ini jumlah perkara yang ditangani Kejari Kotim selama 2018

id Ini jumlah perkara yang ditangani Kejari Kotim selama 2018,Kejaksaan Negeri,Kepala Kejari,Kajari Kotim,Wahyudi,Kotawaringin Timur,Sampit,Korupsi

Ini jumlah perkara yang ditangani Kejari Kotim selama 2018

Kepala Kejari Kotim Wahyudi saat memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12/2018). (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangani ratusan perkara sepanjang tahun 2018, sebagian sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri setempat dan telah dieksekusi.

"Narkotika masih mendominasi. Tapi perkara korupsi tentu tetap menjadi perhatian serius kami," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi usai peringatan Hati Anti Korupsi Internasional di Sampit, Senin.

Berdasarkan data, perkara korupsi yang ditangani terdiri lima perkara dalam tahap penyelidikan dan lima perkara tahap penyidikan. Sedangkan perkara di tahap penuntutan ada lima perkara, terdiri empat perkara penyidikan Kejari dan satu perkara penyidikan dari Polres Kotawaringin Timur.

Kejari Kotawaringin Timur juga telah mengeksekusi enam perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kejari juga telah mengamankan uang rampasan perkara sebesar Rp238.747.218.

Perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat adalah dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur Jamaludin. Selain itu, terseretnya beberapa mantan kepala desa atas dugaan korupsi keuangan desa, juga tetap menjadi sorotan publik.

Hingga di pengujung tahun ini, Kejari Kotawaringin Timur tidak mengendurkan semangat menangani perkara tindak pidana korupsi. Bahkan hingga Senin sore, mereka melakukan ekspose atau gelar perkara beberapa perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana umum periode Januari hingga November 2018 terdapat 277 perkara dari 31 jenis perkara. Dari jumlah tersebut, narkotika masih mendominasi sebanyak 84 perkara, khususnya sabu-sabu.

Selanjutnya, perkara terkait perdata dan tata usaha negara selama Januari hingga Desember 2018 meliputi 68 surat kuasa khusus, 3 pendampingan hukum, 7 nota kesepakatan atau MoU, perkara tata usaha negara dan sati perkara perdata.

Wahyudi mengakui, jumlah personel yang dimiliki Kejari Kotawaringin Timur memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ditangani. Alhasil, mereka harus bekerja keras bahkan hingga malam hari untuk menyelesaikan perkara yang ditangani.

"Meski dengan jumlah personel yang terbatas, kami berusaha semaksimal mungkin. Namun, agar lebih optimal, memang perlu tambahan personel, apalagi ada beberapa yang dimutasi ke daerah lain," kata Wahyudi.

Kejari Kotawaringin Timur terus meningkatkan kemampuan personelnya agar lebih optimal dalam menjalankan tugas. Pengawasan internal juga dilakukan untuk memastikan jajaran Kejari menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai aturan.