Pemkab Seruyan berharap Perda RTRW segera disahkan

id Pemkab Seruyan berharap Perda RTRW segera disahkan,DPRD,Peraturan Daerah,Haryono,Ahmad Ruswandi

Pemkab Seruyan berharap Perda RTRW segera disahkan

Sekretaris Daerah Seruyan Haryono (kiri) saat menyerahkan Raperda RTRW kepada Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi (kanan) di Kuala Pembuang, Selasa, (11/12/18). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berharap agar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera selesai dan disahkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.

"Saat ini baru tahapan penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RTRW tahun 2018-2038 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seruyan. Kami berharap proses ini terus berjalan dan cepat selesai," kata Sekretaris Daerah Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, Selasa.

Peraturan daerah tentang RTRW sangat penting karena digunakan menjadi acuan pembangunan, kepastian perizinan, investasi dunia usaha, kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal bagi daerah.

Sayangnya, sejak dimekarkan menjadi kabupaten pada tahun 2002, Seruyan belum memiliki peraturan daerah ini. Padahal keberadaannya sangat penting sebagai peraturan daerah induk dan peraturan daerah lainnya.

"Mengatasi semua kendala tersebut, makanya kami berupaya menyelesaikannya saat ini, karena dipandang perlu dan sekaligus menindaklanjuti surat edaran gubernur dan kementerian," ujarnya.

Surat dimaksud yaitu surat Gubernur Kalimantan Tengah tentang penyelesaian penetapan peraturan daerah RTRW kabupaten/kota dan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pengintegrasian RTRW ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Terhadap substansi Raperda RTRW pemerintah kabupaten telah memerhatikan lima aspek, meliputi pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, investasi dunia usaha serta kearifan lokal setempat.

Dalam raperda ini juga diperbolehkan mencantumkan aturan peralihan yang mengakomodir 'outline' yang jika di kemudian hari RTRW yang telah diusulkan dalam bentuk 'outline' dikeluarkan dari kawasan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Maka terhadap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruangnya mengacu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tanpa harus menunggu perubahan peraturan daerah ini," tutur Haryono.

Haryono mengharapkan, peraturan daerah tentang RTRW dapat rampung pada tahun 2018. Mengingat, dalam penyusunan Raperda RPJMD yang sedang dikerjakan sekarang, dalam evaluasinya gubernur mensyaratkan adanya Perda RTRW sebagai pedoman.