Polisi tangkap pengedar narkoba di pedalaman Barito utara

id pedalaman Barito utara,Polisi tangkap pengedar narkoba di pedalaman Barito utara,Warga Desa Lemo,Kapolsek Gunung Timang Iptu Bagus Winarmoko

Polisi tangkap pengedar narkoba di pedalaman Barito utara

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di kantor polisi. Kabupaten Barito Utara. (Foto Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Sektor Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap Soni Sohara (37) Warga Desa Lemo II RT 07 Kecamatan Teweh Tengah yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka kini bersama barang bukti di antaranya empat paket diduga sabu-sabu diamankan di Polres Barito Utara (Barut)," kata Kapolsek Gunung Timang Iptu Bagus Winarmoko ketika berada di Muara Teweh, Selasa.

Tersangka Soni ditangkap polisi saat berada di Dusun Muntak Jaya Desa Tongka Kecamatan Gunung Timang pada Senin (10/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di dusun pedalaman Kabupaten Barito Utara itu tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan sejumlah barang bukti di kolom kamar rumah tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain selain empat paket sabu, juga dompet warna merah muda, tas warna hitam merk Tracker, plastik klip, korek api, timbangan digital, bong alat hisap dan pipet kaca masing-masing satu buah.

"Tersangka diduga selain pengedar juga sebagai pemakai barang terlarang itu," kata Bagus.

Tersangka Soni dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman miniman 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Kami terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka, karena peredaran narkoba ini sudah sampai di daerah desa pedalaman," ujarnya.