Kejaksaan Gunung Mas luncurkan layanan publik berbasis teknologi

id kabupaten gunung mas,gumas,kejaksaan gumas,kepala kejaksaan gumas,Koswara

Kejaksaan Gunung Mas luncurkan layanan publik berbasis teknologi

Kepala Kejaksanaan Negeri Kabupaten Gunung Mas (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan negeri Kabupaten Gunung Mas meluncurkan sistem layanan kepada publik berbasis teknologi, yakni Si GeMAS (sinergi informasi kejaksaan negeri Gumas).

Sistem itu memudahkan dalam memberikan informasi perkara kepada penyidik dan jaksa serta kepada masyarakat tentang perkara tindak pidana umum, kata Kepala Kejari Gumas Koswara di ruang kerjanya, Selasa.

"Peluncuran itu juga upaya menuju Kejari Gumas berbasis IT dan teknologi. Dan, kami akan terus berupaya membenahi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya

Keunggulan lain dari Si GeMAS dapat memberikan SOP penanganan perkara, agar pelaksanaan tepat waktu sesuai SOP dan berperan sebagai pengawasan kepada atasan sampai di mana perkara yang telah dilaksanakan. 

“Keunggulan lainnya lagi, memberikan informasi melalui gadget dengan cara sms ketik tilang tanda pagar (#)noregistrasitilang. Kemudian, kirim ke nomor 08115225333,” beber Koswara.

Mengenai layanan sms center tilang, dampak positifnya membuat masyarakat lebih mudah melakukan pengecekan terhadap perkara tilangnya. Di mana layanan itu akan muncul pasal dan berapa yang harus dibayar melalui BANK, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Kejaksaan.

"Selain layanan publik berbasis IT dan teknologi tersebut, kami juga telah menyediakan layanan antar barang bukti. Bentuk layanan publik ini, yakni pengantaran barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," beber dia.

Untuk layanannya, sementara masih mencakup Kota Kuala Kurun dan yang terdekat dulu. Tujuan dari layanan ini, yaitu mempermudah masyarakat dalam pengambilan barang bukti, dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Gunung Mas serta mempercepat penyelesaian tunggakan eksekusi.

Kemudian, layanan antar tilang. Layanan ini, merupakan bentuk pelayanan publik daro Kejari Gumas bagi masyarakat setempat dalam hal pengantaran tilang yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dalam ruang lingkup Kota Kuala Kurun.

"Tujuan layanan, mempermudah masyarakat dalam pengambilan tilang dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat serta meningkatkan PNBP kejari Gumas," demikian Koswara.