Jakarta (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan menangkap narapidana perkara korupsi atas nama Neny Kurnaeni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam menjalankan tugas 'trigger mechanism' yang diamanatkan UU pada KPK, kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangkapan DPO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri menyatakan pada Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB. tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung berhasil melakukan pencarian dan penangkapan DPO atas nama terpidana Neny Kurnaeni.
"Terpidana ditangkap di kediamannya di Kampung Cigatrot Tengah RT 01 RW 05 Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat oleh tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Harjo bersama-sama dengan tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK," tuturnya.
Neny Kurnaeni adalah terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan SD/SDLB pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9.675.090.000.
Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor 30/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Bjm. tanggal 7 Juni 2012.
"Diperkuat dengan putusan banding nomor 13/PID.SUS/TPK/2012/PT.BJM. tanggal 10 Agustus 2012 dan telah diubah dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 2386 K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Februari 2013 dengan amar putusan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan," ucap Febri.
Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Rencananya, pada Kamis ini sekitar pukul 16.10 WIB akan dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi.
"Hubungan kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tabalong dalam pencarian DPO dimulai sejak diterima adanya permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Negeri Tabalong pada 22 Maret 2017," ungkap Febri.
Selama pencarian, kata dia, terpidana Neny selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah hukum Cimahi.
"Penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian," kata Febri.
Berita Terkait
Kejaksaan periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar di Aceh
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
300 paket sembako murah dibagikan Kejari Kapuas bantu penuhi kebutuhan Idul Fitri
Kamis, 4 April 2024 17:50 Wib
Kejagung sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Sabtu, 30 Maret 2024 14:21 Wib
Cegah korupsi di desa, Kejari Kapuas gandeng DPMD giatkan sosialisasi
Kamis, 21 Maret 2024 6:52 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
Wakil Jaksa Agung RI evaluasi birokrasi pembangunan Zona Integritas di Katingan
Jumat, 1 Maret 2024 16:41 Wib
Kejaksaan minta klarifikasi OJK soal korupsi Bank NTB Syariah
Rabu, 28 Februari 2024 16:15 Wib
Kejaksaan tangkap buron terpidana kasus korupsi BRI sebesar Rp617 juta
Jumat, 26 Januari 2024 18:51 Wib