Pansus perlu dibentuk sebelum perda RTRW disahkan, kata Fraksi Golkar Seruyan

id kabupaten seruyan,seruyan,dprd seruyan,pansus dprd seruyan,rtrw seruyan

Pansus perlu dibentuk sebelum perda RTRW disahkan, kata Fraksi Golkar Seruyan

Ketua Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Seruyan Noer Hasan (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kajian yang kami lakukan sudah melalui berbagai tahapan dan waktu yang tidak sedikit
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menilai panitia khusus (pansus) perlu dibentuk untuk meninjau kembali rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diajukan pemerintah kabupaten.

"Setelah kami teliti, perlu dibentuk pansus sebelum disahkannya peraturan daerah (perda) RTRW Kabupaten Seruyan tersebut," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Seruyan Noer Hasan di Kuala Pembuang, Jumat.

Pansus diperlukan untuk mengkaji kembali raperda RTRW dan menyerap aspirasi masyarakat mengenai rancangan tersebut. Banyak hal dinilai berpotensi konflik dan memicu permasalahan baru jika raperda disahkan menjadi perda.

Beberapa hal yang berpotensi memicu permasalahan baru diantaranya bangunan pribadi yang harus memiliki jarak tertentu dari bantaran sungai, hingga penyelesaian yang tepat terhadap lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.

"Makanya perlu kajian secara mendalam sebelum raperda ini kita sahkan menjadi perda. Jangan sampai setelah disetujui, banyak keluhan dari masyarakat karena kebijakan tersebut dinilai merugikan," papar Noer.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Seruyan ini mengatakan, tujuan dibuatnya perda RTRW untuk mendukung pembangunan di Seruyan agar tidak terhambat dan terkendala permasalahan kawasan. Namun kebijakan yang dibuat tentu harus pro terhadap rakyat.

Perda RTRW sangat penting dan menjadi syarat untuk pembentukan perda rencana detail tata ruang (RDTR). Namun pihaknya meminta agar keputusan ini tidak dilakukan secara terburu-buru, sehingga menghasilkan perda yang matang dan mengakomodir semua kepentingan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Haryono menjelaskan, kajian raperda RTRW kabupaten dilakukan secara matang dan memakan waktu cukup lama, yaitu sejak tahun 2011 hingga saat ini dan baru saja diajukan hingga masuk tahap pembahasan bersama legislatif untuk disahkan menjadi perda.

"Kajian yang kami lakukan sudah melalui berbagai tahapan dan waktu yang tidak sedikit. Sehingga semuanya sudah terakomodir, termasuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Kajian ilmiah yang dilakukan instansi terkait dalam pembentukannya dimulai dari kajian peta dasar berupa batas administratif, sungai, jalan kontur maupun tutupan lahan. Dilanjutkan kajian peta tematik berupa jenis tanah, kelerangan, demografi, tofografi, curah hujan, rawan bencana dan beberapa hal lainnya. 

Tahapan berikutnya berupa kajian peta rencana, meliputi peta rencana struktur ruang maupun peta rencana penetapan kawasan strategis. Keduanya sudah menyesuaikan kondisi keberadaan masyarakat sekitar.

"Kami berharap raperda yang kami ajukan ini dapat segera disetujui dan disahkan menjadi perda. Agar tahun mendatang kita dapat melanjutkan ke tahap berikutnya," demikian Haryono.