Konflik PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih tahap mediasi

id Bupati Gumas Arton S Dohomg,Konflik PT ATA,Konflik PT ATA dan 4 koperasi di Gumas masih tahap mediasi

Konflik PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih tahap mediasi

Bupati Gumas Arton S Dohong saat diwawancari awak media, Kamis (13/12/18). (Foto Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Arton S Dohong memfasilitasi pertemuan antara PT ATA dan empat koperasi yang ada di daerah itu, terkait konflik yang masih terjadi bisa segera terselesaikan dengan bijak melalui mediasi.

"Ada lima poin kesepakatan tersebut yakni, kedua belah pihak sepakat membahas permasalahan, perhitungan sisa hasil kebun akan dihitung berdasarkan masa tanam atau tanaman menghasilkan, ini akan berpengaruh pada pembangian hasil. Lalu, manajemen fee sebesar lima persen untuk kebun dan dua persen untuk koperasi," kata Arton di Kuala Kurun, Kamis.

Kemudian, kata Arton, untuk pengelolaan kebun ada tugas dari koperasi untuk mengawasi, pengelolaan kebun kemitraan sama seperti mengelola kebun inti.
 
"Nah, semua poin kesepakatan itu tadi, akan kita bahas segera dalam rapat teknis secara terperinci. Agar nantinya akan menghasilkan sebuah MoU yang harus dijalankan masing-masing pihak," kata Bupati Gumas itu.

Juru bicara empat koperasi, Suprapto Sungan mengharapkan apa yang telah disepakati nantinya dapat diperhatikan sungguh-sungguh oleh PT ATA. "Sesuai dengan janji yang disampaikan pada awal pembangunan kebun pada 2005, tentunya bisa diwujudkan," katanya.

Baca juga: DPRD Gumas terbitkan empat rekomendasi sikapi konflik PT ATA

Sedangkan perwakilan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng Letambunan mengatakan, bahwa pihaknya telah melihat kondisi di lapangan, sehingga bisa menyimpulkan rekomendasi tersendiri kepada pimpinan daerah. 

"Intinya, DAD akan merekomendasikan kepada pak Bupati untuk mengambil sikap tegas dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Manager kemitraan PT ATA, Kus Hermawan Bramasto mengatakan, dari lima poin kesepakatan tersebut pihaknya tidak bisa mengakomodir semuanya. 

"Paling tidak, ada dua atau tiga dari kesepakatan yang bisa diakomodir," katanya.

Selanjutnya, empat koperasi yang berkonflik antara PT ATA yaitu koperasi dari Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Hurung Bunut, dan koperasi Dahian Tambuk

Koperasi tersebut menuntut agar pengelolaan kebun sawit sama halnya dengan mereka mengelola kebun inti.

Dalam mediasi tersebut selain Bupati Gumas Arton S Dohong, juga hadir Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Gumas Letus Guntur, dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Gumas Kardinal.