Raperda APBD 2019 Seruyan akhirnya disahkan

id Raperda APBD 2019 Seruyan akhirnya disahkan,Kuala pembuang,DPRD,Sekretaris daerah,Haryono,Ketua DPRD,Ahmad Ruswandi

Raperda APBD 2019 Seruyan akhirnya disahkan

Sekretaris Daerah Seruyan Haryono (kiri) saat menerima raperda APBD tahun 2019 yang telah disahkan oleh Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi, Kuala Pembuang, Jumat, (14/12/2018). (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Jelang penghujung tahun 2018, rancangan peraturan daerah (raperda) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Seruyan tahun 2019, akhirnya disahkan dan disepakati oleh pemerintah kabupaten dan DPRD setempat.

"Melalui persetujuan dan pengesahan ini, semoga berbagai program dan kegiatan pembangunan fisik serta nonfisik yang sudah ditetapkan dapat kami laksanakan pada tahun mendatang," kata Sekretaris Daerah Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, Jumat.

APBD Seruyan yang ditetapkan pada tahun 2019 mendatang meliputi pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah berjumlah Rp1.207.997.858.946,14.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan langsung berjumlah Rp1.304.206.942.077,68. Sementara itu pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran berjumlah Rp96.209.083.131,54.

"Pelaksanaan APBD akan kami lakukan sesuai program dan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Kebijakan yang direncanakan dalam penganggaran APBD tahun 2019 merupakan kebijakan dasar, salah satunya menggunakan skala prioritas dan rencana kerja yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019.

Prinsip penganggaran dalam setiap program dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kegiatan yang dinilai strategis. Seluruh tahapan perencanaan dan pembahasan melalui koordinasi yang baik antara eksekutif, legislatif dan pihak terkait lainnya.

Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi mengharapkan, setelah disahkannya APBD tahun 2019, berbagai program dan rencana pembangunan yang telah disusun dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Aparatur yang bertugas sebagai penguasa anggaran nantinya diharapkan bekerja sesuai ketentuan dan terhindar dari segala bentuk penyimpangan yang berujung pada masalah hukum," jelasnya.

Pada akhirnya pelaksanaan pembangunan fisik dan nonfisik melalui berbagai program yang telah disusun, bermuara pada kemajuan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.