Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Artos S Dohong tidak ingin kasus PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan dengan empat koperasi yang ada di daerah itu terus berkepanjangan, namun harus ada penyelesaian secara arif dan bijak.
"Kami masih mengoreksi perhitungan masa tanam. Kita sudah masuk rincian namun rumusan perhitungannya sudah jelas dan ada kesepakatan. Karena ada perbedaan masa tanamnya, maka rapat akan dilanjutkan 21 Desember 2018," kata Arton S Dohong di Kuala Kurun, Jumat (14/12/18).
Sementara itu, dari rapat mediasi lanjutan hari ini penyelesaian masalah antara PT ATA dengan empat koperasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Gumas Arton S Dohong masih belum menemui hasil akhir.
Pihaknya juga berharap dari permasalahan atau konflik antara PT ATA dengan empat koperasi tersebut, agar tidak berkepanjangan namun harus menemui titik temu kesepakatan kedua belah pihak.
"Saya sebagai kepada daerah, tentunya tidak ingin permasalah itu berlarut-larut atau berkepanjangan. Harus ada penyelesaian yang tentunya disepakati antar pihak," demikan Arton S Dohong.
Baca juga: Konflik PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih tahap mediasi
Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus ngotot mempertahankan kemitraan dengan empat koperasi di Gunung Mas (Gumas), yakni mengacu pada Peraturan kementrian pertanian (Permentan).
"Dalam aturan yang tertuang dalam Permentan itu, adalah sebuah kewajiban kami (perusahaan), untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat," jelasnya kepada Antara Kalteng.
Ia mengatakan, jika kemitraan itu berlanjut juga perlu adanya monitoring atau pengawasan dari dinas terkait dan pihak koperasi. "Harus ada kerjasama yang harmonis, antara koperasi, perusahaan dan dinas terkait atau pemerintah. Dan perusahaan (PT ATA) sudah membuka diri untuk itu," katanya.
Juru bicara empat koperasi yakni Koperasi dari Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Hurung Bunut, dan Dahian Tambuk yang berkonflik dengan PT ATA, Suprapto Sungan menyatakan kesiapan pihaknya dalam melepas hubungan kemitraan dengan PT ATA.
"Alasan kami ingin melepaskan kemitraan, jika PT ATA tidak bisa memenuhi tuntutan kami, maka kami siap mengolah kebun itu sendiri. Dan juga siap membayar kerugian PTA ATA," tandasnya.
Koperasi tersebut menuntut agar pengelolaan kebun sawit sama halnya dengan mereka mengelola kebun inti.
Berita Terkait
Wabup minta pegawai Pemkab Gumas bekerja lebih semangat usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Pemkab Gumas paparkan sejumlah capaian kinerja dalam LKPj 2023
Selasa, 16 April 2024 16:57 Wib
Berikut capaian realisasi APBD Gunung Mas 2023
Selasa, 16 April 2024 16:53 Wib
Pemkab Gumas anggarkan Rp3,1 miliar rehab Jembatan Sei Rawi II
Selasa, 16 April 2024 16:49 Wib
Yepta Diharja layak maju di Pilkada Gumas 2024
Senin, 15 April 2024 20:52 Wib
Delapan pemuda lolos seleksi PPAP Kemenpora tingkat Kabupaten Gumas
Senin, 15 April 2024 19:48 Wib
PT SLK dukung Sanggar Kambang Pancar Rungan, lestarikan budaya secara berkelanjutan
Minggu, 14 April 2024 8:58 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri
Jumat, 12 April 2024 23:08 Wib