Perseteruan PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih alot

id Bupati Gumas,Arton S Dohong,Perseteruan PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih alot,Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto

Perseteruan PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih alot

Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto. (Foto Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Artos S Dohong tidak ingin kasus PT Archipelago Timur Abadi (ATA) dengan dengan empat koperasi yang ada di daerah itu terus berkepanjangan, namun harus ada penyelesaian secara arif dan bijak.

"Kami masih mengoreksi perhitungan masa tanam. Kita sudah masuk rincian namun rumusan perhitungannya sudah jelas dan ada kesepakatan. Karena ada perbedaan masa tanamnya, maka rapat akan dilanjutkan 21 Desember 2018," kata Arton S Dohong di Kuala Kurun, Jumat (14/12/18).

Sementara itu, dari rapat mediasi lanjutan hari ini penyelesaian masalah antara PT ATA dengan empat koperasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Gumas Arton S Dohong masih belum menemui hasil akhir.

Pihaknya juga berharap dari permasalahan atau konflik antara PT ATA dengan empat koperasi tersebut, agar tidak berkepanjangan namun harus menemui titik temu kesepakatan kedua belah pihak. 

"Saya sebagai kepada daerah, tentunya tidak ingin permasalah itu berlarut-larut atau berkepanjangan. Harus ada penyelesaian yang tentunya disepakati antar pihak," demikan Arton S Dohong.

Baca juga: Konflik PT ATA dan empat koperasi di Gumas masih tahap mediasi

Manajer Kemitraan PT ATA Kus Hermawan Bramasto menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus ngotot mempertahankan kemitraan dengan empat koperasi di Gunung Mas (Gumas), yakni mengacu pada Peraturan kementrian pertanian (Permentan).

"Dalam aturan  yang tertuang dalam Permentan itu, adalah sebuah kewajiban kami (perusahaan), untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat," jelasnya kepada Antara Kalteng.

Ia mengatakan, jika kemitraan itu berlanjut juga perlu adanya monitoring atau pengawasan dari dinas terkait dan pihak koperasi. "Harus ada kerjasama yang harmonis, antara koperasi, perusahaan dan dinas terkait atau pemerintah. Dan perusahaan (PT ATA) sudah membuka diri untuk itu," katanya.

Juru bicara empat koperasi yakni Koperasi dari Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Hurung Bunut, dan Dahian Tambuk yang berkonflik dengan PT ATA, Suprapto Sungan menyatakan kesiapan pihaknya dalam melepas hubungan kemitraan dengan PT ATA. 

"Alasan kami ingin melepaskan kemitraan, jika PT ATA tidak bisa memenuhi tuntutan kami, maka kami siap mengolah kebun itu sendiri. Dan juga siap membayar kerugian PTA ATA," tandasnya.

Koperasi tersebut menuntut agar pengelolaan kebun sawit sama halnya dengan mereka mengelola kebun inti.