Disdukcapil Lamandau musnahkan 2.637 KTP el tak terpakai

id Disdukcapil Lamandau ,Disdukcapil Lamandau musnahkan 2.637 KTP el tak terpakai,KTP tercecer

Disdukcapil Lamandau musnahkan 2.637 KTP el tak terpakai

Kadisdukcapil Lamandau, Budi Prastowo bersama jajarannya melakukan pemusnahan KTP el yang dalam kondisi rusak atau invalid, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap KTP el di daerah itu. (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia  Tjahyo Kumolo melalui surat edarannya, memerintahkan bupati melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau untuk memusnahkan KTP elektronik yang sudah tidak terpakai.

Surat Edaran terbaru SE Nomor 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP el rusak atau invalid di seluruh wilayah kerja masing - masing tersebut, untuk mengganti kebijakan terdahulu tentang penanganan KTP el, dimana tata kelola sebelumnya dengan cara dipotong dan dikirim ke Mendagri, namun saat ini harus di musnahkan dengan cara di bakar.

"Ada perubahan tata kelola KTP el yang sudah invalid dari Mendagri yakni kita musnahkan dengan cara di bakar dan hari ini kita melakukan pemusnahan KTP el invalid yang ada di Disdukcapil dengan jumlah 2.637 keping," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, Budi Prastowo, Sabtu.

Ia menjelaskan, kebijakan baru penanganan KTP el yang invalid bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi KTP el yang tercecer atau sengaja dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan saat dimusnahkan KTP el tersebut dibuatkan BAP serta terdokumentasi.

Sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, Disdukcapil setempat mengambil langkah yakni seusai jam kerja setiap hari langsung memusnahkan KTP el yang invalid.

"Isi surat edaran yang kami terima juga dalam rangka tertib administrasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan," ungkapnya.

Di dalam surat edaran tersebut juga berisi perintah untuk melakukan pengecekan terhadap KTP el yang rusak atau invalid yang berada di Kelurahan, Kecamatan, dan kabupaten/kota hasil cetakan tahun 2011 sampai 2013.

"Kita juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan terhadap tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaannya," demikian Budi Prastowo.