DPRD Kalteng kembali uji publik empat raperda inisiatif

id DPRD Kalimantan tengah,dprd kalteng,kalteng,raperda inisiatif dprd kalteng,wakil ketua dprd kalteng,Baharuddin Lisa

DPRD Kalteng kembali uji publik empat raperda inisiatif

Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng foto bersama dengan sejumlah akademisi yang akan melakukan uji publik terhadap empat raperda inisiatif, di aula DPRD Kalteng, Senin (17/12/18). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Jangan sampai ada persepsi yang keliru dalam menerjemahkan empat raperda inisiatif tersebut
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah kembali menggelar konsultasi dan uji publik terhadap empat rancangan peraturan daerah, yang merupakan inisiatif pihaknya.

Tujuan diselenggarakannya kembali untuk memantapkan konsep agar tidak bertentangan dengan peraturang perundang-undangan yang lebih tinggi, kata Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang melalui Wakil Ketua Baharuddin Lisa, saat membuka konsultasi dan uji publik empat raperda Kalteng, di Palangka Raya, Senin.

"Kami juga meberikan informasi publik, pemahaman, persamaan persepsi, wawasan dan pemantapan substansi materi yang diatur dalam sebuah produk hukum, sehingga masyarakat memahami dampak dari adanya peraturan itu," tambahnya.

Konsultasi dan uji publik tersebut untuk menghimpun masukan dan tangapan dari masyarakat, sekaligus membangun pemahaman dan kebersamaan agar tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Baharuddin mengatakan pihaknya berharap hasil dari konsultasi dan uji publik empat raperda inisiatif tersebut, nantinya akan berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara luas.

"Jangan sampai ada persepsi yang keliru dalam menerjemahkan empat raperda inisiatif tersebut. Raperda itu bertujuan untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kalteng," ucapnya.

Baca juga: Empat raperda inisiatif DPRD Kalteng diuji publik

Adapun keempat raperda inisiatif yang dikonsultasikan dan diuji publik yakni, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Provinsi Kalteng, tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah di Provinsi Kalteng, tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng.

Raperda itu disusun dengan semangat meningkatkan kualitas, kedudukan, jaminan, kepastian, kelembagaan, dan hak-hak masyarakat hukum adat Dayak Kalteng. Memberikan kepastian aturan tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalteng.

Kemudian memberikan ruang bagi pengawasan, pemantauan, evaluasi aturan atas hak dan kewajiban semua pemangku kepentingan, terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kalteng.

"Memberikan hak dan kewajiban dalam pemeliharaan, pembinaan, pelestarian, pengawasan budaya, bahasa, kesenian daerah di Kalteng," demikian Baharuddin.

Baca juga: OTT tak mengganggu DPRD menuntaskan pembahasan empat raperda inisiatif

Baca juga: Empat raperda inisiatif bukti kepedulian dan kecintaan terhadap Kalteng