Enam ASN Pemkot segera dipecat, kata Wali Kota

id kota palangka raya,Wali Kota Palangka Raya,Fairid Naparin,asn korupsi,asn palangka raya dipecat,asn dipecat

Enam ASN Pemkot segera dipecat, kata Wali Kota

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dibincangi awak media di Palangka Raya, Senin (17/12/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Yang jelas semua berkas mengenai hal itu sudah ditandatangani, sehingga hal tersebut hanya menunggu waktunya saja
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang tersandung kasus korupsi segera dilakukan pemecatan. 

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan kota setempat. 

"Bagi ASN yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlak. Mereka akan segera kami proses," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Dia mengaku belum bisa memberikan data yang lengkap terhadap ASN yang bakal dilakukan pemecatan karena kasus korupsi. Meski begitu, dia menyarankan awak media bisa langsung menanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Palangka Raya. 

"Yang jelas semua berkas mengenai hal itu sudah ditandatangani, sehingga hal tersebut hanya menunggu waktunya saja," katanya. 

Mengenai kasus Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Rojikinnor, Fairid menjelaskan, ia belum bisa menindak yang bersangkutan karena sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang ditindaklanjuti adalah ASN yang tersandung kasus korupsi perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. 

"Kalau untuk kasus itu belum berkekuatan hukum tetap, makanya belum bisa diusulkan untuk dilakukan proses pemecatan. Sedangkan kalau sudah berkekuatan tetap, sudah tentunya hal tersebut akan kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, kendati kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan orang nomor tiga di Pemkot Palangka Raya masih ada upaya perlawanan hukum, yang bersangkutan masih menjalankan tugasnya sebagai Sekda. 

Bahkan setiap kegiatan yang berada di pemkot setempat, mantan Kepala  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Palangka Raya itu selalu hadir. Bahkan apabila ada perjalanan dinas di luar kota ia turut menghadiri dan berbaur kepada kepala dinas lainnya.