Masyarakat jangan cuek pada kekerasan terhadap perempuan dan anak

id Masyarakat jangan cuek pada kekerasan terhadap perempuan dan anak,KDRT,Kotim,Kotawaringin Timur,Taufiq Mukri

Masyarakat jangan cuek pada kekerasan terhadap perempuan dan anak

Wakil Bupati HM Taufiq Mukri saat menghadiri peringatan Hari Ibu di Sampit, Senin (17/12/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, diminta tidak cuek jika mengetahui terjadi kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar karena korban membutuhkan pertolongan.

"Selain adanya laporan masyarakat, diharapkan peran aktif kita semua untuk melaporkan jika ada informasi kalau ada peristiwa kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri usai menghadiri Peringatan Hari Ibu di Sampit, Senin.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotawaringin Timur, diakui masih cukup tinggi. Perlu kepedulian semua pihak untuk menekan agar kasus kekerasakan terhadap perempuan dan anak bisa dicegah atau setidaknya bisa berkurang.

Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika ada kerabat atau tetangga yang menjadi korban kekerasan. Dengan begitu, polisi bisa cepat menangkap dan memproses hukum pelakunya.

Untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah daerah bekerjasama dengan organisasi perempuan dan kepolisian. Peran semua pemangku kepentingan diharapkan mampu mencegah dan menekan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami berharap itu tidak sampai terjadi lagi. Hukuman yang diberikan kepada pelaku diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak lainnya sehingga tidak ada lagi yang sewenang-wenang terhadap perempuan dan anak-anak," tegas Taufiq.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kotawaringin Timur masih cukup tinggi dan memprihatinkan sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai lembaga layanan yang memiliki fungsi layanan pencegahan, penanganan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, harus dioptimalkan.

Untuk itu perlu peningkatan dan penguatan kelembagaan bagi P2TP2A, khususnya dalam hal sumber daya manusia pengelola dan pendamping agar benar-benar memahami tugas mereka dalam membantu korban kekerasan.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotawaringin Timur, sepanjang 2018 ini terdata 39 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen merupakan kasus pelecehan seksual terhadap anak usia di bawah 18 tahun.

Kasus-kasus itu dilaporkan oleh korban, keluarga korban, saksi atau warga sekitar maupun penelusuran dari media massa. Kekerasan terhadap perempuan dan anak diduga menjadi fenomena 'gunung es' yaitu yang muncul di permukaan hanya sedikit, sedangkan yang tersembunyi jauh lebih banyak karena beranggapan hal itu adalah aib sehingga malu melaporkannya.

Keberadaan psikolog sangat penting untuk membantu mendampingi korban agar bisa menghadapi musibah itu dengan tabah dan tidak sampai terganggu psikologisnya. Para korban perlu mendapat pendampingan khusus agar bisa kembali bangkit dan bersemangat menjalani hidup.